Perkosa penumpang, sopir rental di Palu terancam 12 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palu menjerat terdakwa asusila, Albar Bahtiar dengan pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Terdakwa dengan pekerjaan sopir itu terjerat kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial SS di dalam sebuah mobil sewaan pada Minggu 17 Juni 2018, sekitar pukul 09.00 Wita, di Jalan Domba, Kelurahan Talise, Palu.
Menurut JPU Samuel AT Patandianan yang ditemui usai persidangan, Rabu (5/9) kasus tersebut bermula ketika pada Sabtu (16/7), korban berangkat dari Tolitoli menuju Palu bersama tujuh penumpang lainnya dengan mobil sewaan yang dikemudikan terdakwa.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Ketika tiba di Palu keesokan harinya, terdakwa langsung mengantarkan para penumpang ke alamat tujuan. Namun ketika korban yang merupakan penumpang terakhir meminta diantar ke alamat tujuannya, terdakwa mengatakan akan mengantar barang kiriman dulu ke agen rental.
"Setelah selesai menurunkan barang kiriman, terdakwa kembali ke mobil dan mengunci pintu mobil," kata Samuel seperti dikutip Antara.
Selanjutnya, terdakwa langsung melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban. Korban sempat melawan dengan menendang paha terdakwa dan berteriak, tapi diancam akan dibunuh hingga korban ketakutan dan tidak berdaya. Setelah memerkosa, pelaku mengantarkan korban ke ke alamat tujuan.
Samuel menambahkan, hasil visum et repertum RS Bhayangkara Polda Sulteng oleh dr Anny Thios Nomor: VER/561/VI/2018/Rumkit, Bhay tanggal 17 Juni 2018, ditemukan memar dan luka robek yang disebabkan oleh kekerasan persetubuhan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi korban saat ini masih trauma. Kini berada di vila-nya di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu di alami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaNE memarkirkan mobil di pinggir jalan tepat di samping SPBU dan mematikan mesin mobil.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.
Baca SelengkapnyaSopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca Selengkapnya