Permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan ditemukan janggal
Merdeka.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mempertanyakan langkah Komjen Polisi Budi Gunawan yang melayangkan gugatan praperadilan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Petrus menemukan perbedaan dalam pengajuan permohonan gugatan tersebut yakni dari pribadi menjadi atas nama institusi Polri.
"Seharusnya diperjelas oleh Budi Gunawan, khususnya tentang Legal Standing Principal apakah dalam kapasitas sebagai pribadi atau mewakili Institusi Polri. Legal standing para penerima kuasa apakah dari Kapolri atau dari Budi Gunawan," kata Petrus dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (8/3).
Perbedaan itu, kata Petrus, bisa dilihat dari surat Permohonan Praperadilan Budi Gunawan berdasarkan Surat Perintah Kapolri No: B/120/I/2015 tanggal 19 Januari 2015, Surat Tugas Kapolri Nomor: B/4/I/2015 tanggal 16 Januari 2015 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2015.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Wakapolda Banten dimutasi? Serah terima jabatan juga merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia, dalam rangka regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian dan evaluasi dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, komitmen dan integritas.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dalam surat tersebut, Petrus mempertanyakan isi di halaman 32 dan 33 yang terdapat beberapa nama penerima kuasa sebagai penasehat hukum, apakah semuanya adalah Advokat dari PERADI atau terdapat juga sebagian Anggota Polri.
"Jika sebagian penasihat hukum adalah Anggota Polri, maka pertanyaannya adalah atas dasar hukum apa, Anggota Polri mengatasnamakan diri sebagai penasihat hukum?" katanya.
Oleh karena itu, Petrus menilai Hakim praperadilan Budi Gunawan seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada tim kuasa hukum Budi Gunawan sebelum memutuskan atau menolak permohonan praperadilan mantan Ajudan Megawati Soekarnoputri itu. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum menjabat Wakapolri, dia pernah menjadi ajudan presiden.
Baca SelengkapnyaPDIP menanggapi isu pergantin Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
Baca SelengkapnyaKetua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut.
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaAnwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Baca SelengkapnyaAnang berharap KPU dalam menyelenggarkan Pilpres harus tetap mengedepankan keadilan.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Ini Prediksi Pakar Hukum
Baca SelengkapnyaSelain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal
Baca Selengkapnya