Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak
Merdeka.com - Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola Zulkifli dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima gratifikasi dan menyuap pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Selain itu majelis hakim di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua, Yanto juga menghukum Zola dengan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Permohonan Zola sebagai Justice Collaborator atau JC dalam kasus yang menjeratnya ini juga ditolak majelis hakim. Hal ini disampaikan Hakim Ketua Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12).
Pada saat sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada November lalu, Zumi Zola menyatakan dia bukanlah aktor utama dalam kasus yang menjeratnya ini. Itulah yang dijadikan dasar permohonan JC
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kapan Zumi Zola dibebaskan? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana kondisi kesehatan Zumi Zola sekarang? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya.
-
Bagaimana tanggapan Zsa Zsa soal tuduhan oplas? Meskipun dihadapkan pada tudingan yang ramai, Zsa Zsa tetap santai dalam menanggapinya.
-
Kenapa kasus narkoba Ammar Zoni bukan masalah di persidangan? Menurut Nurul Amalia, kasus narkoba Ammar Zoni gak akan jadi masalah buat proses cerai di Pengadilan Agama Depok. Lagian, gak ada perintah pengadilan buat hadirin langsung, cukup diwakilin aja sama pengacara masing-masing.
"Majelis hakim sependapat dengan JPU KPK yang tidak menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator," kata Yanto di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya.
Namun, lanjut hakim, pihaknya mengapresiasi Zola yang telah berterus terang dan mengakui kesalahannya. Selain itu majelis hakim juga mengapresiasi Zola yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut telah digunakan sebagai biaya umroh Zola. Pengembalian uang ini juga menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis atas mantan pemain sinetron ini.
"Pengembalian uang Rp 300 juta yang telah digunakan untuk biaya umroh sebagai dasar majelis hakim mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Yanto.
Atas penolakan permohonan JC ini, Zumi Zola tak menanggapi. Kepada wartawan, dia hanya mengatakan menerima putusan hakim dan berharap JPU KPK juga menerima sehingga status hukumnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya