Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak

Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak Zumi Zola di Vonis 6 Tahun Penjara. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola Zulkifli dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima gratifikasi dan menyuap pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Selain itu majelis hakim di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua, Yanto juga menghukum Zola dengan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Permohonan Zola sebagai Justice Collaborator atau JC dalam kasus yang menjeratnya ini juga ditolak majelis hakim. Hal ini disampaikan Hakim Ketua Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12).

Pada saat sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada November lalu, Zumi Zola menyatakan dia bukanlah aktor utama dalam kasus yang menjeratnya ini. Itulah yang dijadikan dasar permohonan JC

"Majelis hakim sependapat dengan JPU KPK yang tidak menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator," kata Yanto di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya.

Namun, lanjut hakim, pihaknya mengapresiasi Zola yang telah berterus terang dan mengakui kesalahannya. Selain itu majelis hakim juga mengapresiasi Zola yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut telah digunakan sebagai biaya umroh Zola. Pengembalian uang ini juga menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis atas mantan pemain sinetron ini.

"Pengembalian uang Rp 300 juta yang telah digunakan untuk biaya umroh sebagai dasar majelis hakim mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Yanto.

Atas penolakan permohonan JC ini, Zumi Zola tak menanggapi. Kepada wartawan, dia hanya mengatakan menerima putusan hakim dan berharap JPU KPK juga menerima sehingga status hukumnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya