Permohonan Pemindahan Tak Terealisasi, Ahmad Dhani Bakal Lebaran di Rutan Medaeng
Merdeka.com - Keinginan musisi Ahmad Dhani untuk merayakan lebaran di Jakarta, tampaknya tidak terealisasi. Sebab, hingga kini tidak ada tanda-tanda jika Dhani bakal dipindahkan ke Jakarta.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan sesuai dengan keinginan kliennya yang disampaikan pada hakim, pihaknya sudah mengajukan permohonan pemindahan tahanan ke kejaksaan. Permohonan tersebut sudah diajukan sejak pekan lalu.
"Permohonan sudah kita masukkan ke kejaksaan sejak Jumat pekan lalu. Kita minta dikembalikan ke (Lapas) Cipinang, dulu kan dari kejaksaan memohon untuk meminjam (Ahmad Dhani)," ujarnya, Kamis (23/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
Dia menambahkan, sejak permohonan itu dimasukkan hingga kini belum ada kabar terkait dengan hal itu. Sahid menyatakan jika permohonan ditolak, pihaknya tidak bisa apa-apa. Sebab, apa yang dimintanya bersifat permohonan. "Kalau tidak dikabulkan, berarti ya tetap di Surabaya," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan, jika pihaknya hingga kini belum menerima permohonan Ahmad Dhani dengan pemindahannya. "Tidak ada (pengajuan permohonan)," ujarnya.
Dia pun menyebut, jika memang ada pengajuan permohonan, itu pun dianggapnya salah alamat. Sebab, penahanan Ahmad Dhani tidak berada di bawah kewenangannya, melainkan kewenangan dari hakim.
"Kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa. Kalau terakhir kemarin di PT (pengadilan tinggi) ya hakim PT berarti. Tapi kalau dia mengajukan kasasi berarti di MA (Mahkamah Agung). Intinya kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan kita (jaksa)," tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, Ahmad Dhani mengajukan permohonan pindah penahanan, dari Surabaya ke Jakarta. Ia berharap, dapat merayakan lebaran dengan keluarga, meski harus menjalaninya di penjara Jakarta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaBawaslu menghentikan paksa acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani di Jatim Expo Sabtu (3/2) malam.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca Selengkapnya“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaHubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi datangi Polrestabes Medan di berseragam loreng di hari libur.
Baca SelengkapnyaAsisten musisi Ahmad Dhani mengaku ingin menjadi anggota Polri lewat Akpol.
Baca Selengkapnya