Perppu ormas besok disidang, Yusril minta MK batalkan isi Perppu
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) bakal sidang uji materi besok, Rabu (26/7) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan mendengar saran-saran dari majelis hakim.
"Terutama setelah HTI dibubarkan oleh pemerintah dan status badan hukumnya," katanya usai mengisi seminar di gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7).
-
Siapa yang akan menyampaikan pesan pembuka di sidang PHPU? 'Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum,' kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Siapa yang beri saran itu? Laporan terbaru dari Tiongkok, salah satu pasar terbesar Apple, menyoroti kekhawatiran yang diajukan oleh beberapa toko resmi Apple.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
Menurutnya, jika di PTUN tidak masalah karena pencabutan itu dibatalkan dan statusnya dipulihkan. Akan tetapi di MK menguji UU sehingga Yusril menggunakan saran dari hakim.
"Kalau hakim mengatakan sebaiknya diganti pemohonnya maka kita ganti dengan pemohon yang lain. Intinya kami tetap melakukan perlawanan dan mohon MK membatalkan seluruh isi perppu yang bertentangan dengan UUD 45," tutur Yusril.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan pihaknya telah memproses permohonan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu itu digugat oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan oleh pemerintah.
"Sekarang kita proses, sudah diregister, dan nanti segera kita proses dalam sidang panel," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/7).
Arief menjelaskan proses permohonan judicial review terhadap satu perkara diawali dengan sidang pertama pendahuluan yang diawali penyampaian permohonan. Selanjutnya, hakim akan memberikan nasihat terhadap permohonan itu.
Setelah pemohon memperbaiki permohonan, maka hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Tahap demi tahap itu, jelas Arief, memakan waktu masing-masing 14 hari. Meski belum menentukan kapan, Arief memastikan sidang pendahuluan judicial review akan digelar dalam waktu dekat.
"Setelah RPH ada keputusan mau di sidang pleno mendengarkan saksi ahli, tapi kalau itu tidak perlu di sidang pleno, sudah nyata, sudah jelas, maka segera diputus. Waktunya maksimal satu bulan," ujarnya.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mengajukan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (18/7).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca Selengkapnya