Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertimbangkan masa tahanan Setnov, sidang korupsi e-KTP dikebut setiap hari

Pertimbangkan masa tahanan Setnov, sidang korupsi e-KTP dikebut setiap hari Sidang Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Majelis hakim memutuskan akan menggelar sidang dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, setiap hari. Hal ini mempertimbangkan masa penahanan Setya Novanto sebagai terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Yanto mengatakan, masa penahanan mantan Ketua DPR itu akan habis pada April 2018. Atas pertimbangan itu pula durasi sidang akan lebih lama pemeriksaan maksimal para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

"Nanti saksi maksimal jam 5 selesai, sesi kedua saksi maksimal jam 10 malam. Minggu depan sidangnya setiap hari," ujar Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Dari proses percepatan masa persidangan, Hakim Yanto mengagendakan sidang tuntutan dimulai pekan ketiga Maret.

"Jadi nanti diagendakan tanggal 22 Maret sudah tuntutan," ujarnya.

Merujuk pada Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, penuntut umum berhak menahan terdakwa selama 20 hari pertama, dan dapat dilakukan perpanjangan masa penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 30 hari.

Aturan mengenai masa penahanan juga diatur pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP oleh Hakim Pengadilan Negeri selama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari.

Sejak sidang perdana yang dimulai bulan Desember, hampir 100 saksi dengan latar belakang berbeda yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Mulai dari pihak Kementerian Dalam Negeri, peserta lelang proyek e-KTP, DPR, BPPT, ataupun pihak swasta lainnya seperti money changer.

Dari saksi-saksi tersebut, sejumlah fakta persidangan diungkap oleh jaksa penuntut umum melalui konfirmasi terhadap para saksi. Salah satunya, penerimaan hasil korupsi yang diterima oleh Setya Novanto dari Johannes Marliem sebagai Direktur PT Biomor, vendor penyedia AFIS merek L1 pada proyek e-KTP.

Uang tersebut tidak serta merta ditransfer secara langsung kepada Novanto melainkan diputar melalui money changer dengan transaksi barter. Transaksi internasional itu kemudian ditampung oleh dua pihak yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; Direktur PT Murakabi Sejahtera, peserta lelang, dan Made Oka Masagung sebagai pemilik PT Delta Energy, dengan rincian sebagai berikut;

Melalui Made oka Masagung, seluruhnya berjumlah 3,8 juta dolar Amerika lewat rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah 1,8 juta dolar Amerika ke rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah 2 juta dolar Amerika.

Sedangkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, tercatat transaksi 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar Amerika.

Sesuai dakwaan, mantan Ketum Golkar itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta dolar Amerika serta jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 3,5 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto Dipastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA Hari Ini
Hasto Dipastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA Hari Ini

Hasto bersama dengan tim kuasa hukumnya akan berangkat dari DPP Partai PDIP menuju Gedung KPK.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Setyo Budiyanto: OTT Masih Diperlukan, Hanya Harus Betul-Betul Selektif
Capim KPK Setyo Budiyanto: OTT Masih Diperlukan, Hanya Harus Betul-Betul Selektif

Setyo Budiyanto mengatakan, sejauh ini OTT masih diperlukan.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
KPK Jelaskan soal Surat Penyitaan Handphone Milik Hasto Salah Tanggal
KPK Jelaskan soal Surat Penyitaan Handphone Milik Hasto Salah Tanggal

Penyitaan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Datangi KPK Jelang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ketetapan Hati
Datangi KPK Jelang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ketetapan Hati

Hasto tiba di gedung merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB dengan setelah pakaian Jas Hitam dan kemeja putih

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Hasto PDIP Datangi KPK, Diperiksa Kasus Harun Masiku
VIDEO: Detik-Detik Hasto PDIP Datangi KPK, Diperiksa Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi para pengacara, Senin, 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya