Perwira Polda Sulsel yang Cabuli Pelajar SMP Disanksi Pemecatan
Merdeka.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menjatuhkan dua sanksi kepada seorang perwira berinisial M dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) karena terjerat kasus kekerasan seksual kepada seorang pelajar SMP di Gowa. Sanksi paling berat didapatkan AKBP M adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Ketua Majelis Sidang Kode Etik Polda Sulsel, Komisaris Besar Ai Afriandi menjelaskan, pihaknya sudah menggelar sidang kasus pelanggaran etik dilakukan AKBP M karena terjerat kasus kekerasan seksual kepada anak. Ai menjelaskan pihaknya menjatuhkan dua sanksi yakni sanksi tidak administratif dan administratif.
"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif yakni berupa pelanggaran dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Sementara terkait sanksi administratif, Ai mengaku AKBP M direkomendasikan mendapatkan sanksi PTDH atau pemecatan. "Kedua sanki yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian RI," ungkapnya.
Ai menyebut putusan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi. Dari tujuh orang saksi tersebut termasuk korban.
"Dari sidang terbukti dan meyakinkan AKBP M terbukti Peraturan Kapolri pasal 7 ayat 1 huruf b perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," bebernya.
Dari hasil sidang etik tersebut, nantinya akan diteruskan ke Kapolri. Meski demikian, kata Ai, AKBP M dalam sidang tersebut mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Terduga masih mengajukan banding. Kita tidak tahu kapan sidang selanjutnya," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaMM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca Selengkapnya