Petinggi BPJS TK Resmi Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual ke Bareskrim
Merdeka.com - Seorang pegawai kontrak di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) berinisial RA (27) hari ini kembali mendatangi Bareskrim Polri. Wanita muda itu resmi melaporkan mantan atasannya berinisial SAB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Heribertus S Hartono. Laporan tersebut termuat dalam surat laporan polisi dengan nomor: LP/B/0006/I/2019/Bareskrim, tanggal 3 Januari 2019.
"Secara resmi tadi kami laporkan. Inisial yang dilaporkan SAB. Kemarin kan konsul, pasal mana yang dijadikan rujukan. Sekarang sudah resmi," ucap Heribertus di Jakarta, Kamis (3/1/2019).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Dia pun mengungkapkan sudah menyertakan bukti awal. Di antaranya, keterangan saksi dan salinan percakapan antara RA dan SAB.
"Kita ada saksi, ada chat WhatsApp, dan ada dokumen-dokumen," ungkap Heribertus.
Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima ancaman dari siapapun. Termasuk diduga pelaku. "Kami harapkan tidak perlu. Karena kami sudah mengambil upaya hukum," tutur Heribertus.
Adapun, menurut dia, baru melaporkan tersebut, lantaran sudah mengadu kepada para pimpinan yang lain. Dan beranggapan kasus ini selesai.
"Korban sudah memaafkan waktu awal dan sudah melaporkan kepada pimpinan-pimpinan yang lain. Akan tetapi tidak dilanjuti secara tepat, mungkin. Sehingga ini bergulir terus, akhirnya korban tidak tahan. Malah korban di PHK sejak 25 Desember 2018," jelas Heribertus.
Di sisi lain, soal kabar SAB akan melaporkan baik, menurut dia menghormati hak tersebut. "Silahkan. Itu hak beliau, kami menghormati. RA ini kan sudah melakukan upaya hukum," kata Heribertus.
Dia menegaskan, diduga SAB melanggar pasal 294 Ayat 2 KUHP, yakni yang mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja/institusi.
"Perbuatan cabul itu apa? Silakan coba kalian buka masing-masing. Jelas di situ," jelas Heribertus.
Dia pun membuka peluang jika kasus ini bisa diselesaikan secara jalur kekeluargaan. Namun, semuanya tergantung dari proses yang akan berjalan nantinya.
"Kita lihat. Karena masalah ini adalah kesusilaan. Lebih dari kesubyektifitas masing-masing. Nanti kita lihat, apakah ada titik temu. Kita lihat perjalanannya, ini kan bukan absolut," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Pengacara korban, Amanda Manthovani
Baca SelengkapnyaDiduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaPelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 Wib.
Baca SelengkapnyaSetelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca Selengkapnya