Petugas Gabungan Kembali Tangkap 5 Pembunuh TNI di Maybrat, Total Jadi 7 Orang
Merdeka.com - Petugas gabungan TNI-Polri kembali melakukan penangkapan terhadap sejumlah terduga pelaku penyerangan Posramil Kisor, Maybrat, pada beberapa waktu lalu. Atas penyeranganya itu, empat anggota TNI telah gugur.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, mereka yang ditangkap itu berjumlah lima orang yakni Yakobus Worait, Lukas KY, Agus Yaam, Amos Ki dan Robi Yaam. Sebelumnya, dua orang sudah diamankan lebih dulu yaitu Maklon Same dan Maikel Yaam.
"Jadi total yang sudah diamankan menjadi tujuh orang tersangka. Sekarang sudah ditahan dalam pemeriksaan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kaya Adam kepada wartawan, Kamis (30/9).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Adam menjelaskan, penangkapan terhadap para terduga pelaku tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda-beda. Untuk Yakobus ditangkap pada 27 September 2021, setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaannya.
"Menangkap yang bersangkutaan di perbatasan Lamono saat hendak melarikan diri. Ditangkap di perbatasan Lamono oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasatgas Saimas. Kemudian yang bersangkutan diambil keterangan, dibawa ke Polres Sorong Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Setelah itu, pada 28 September 2021, tim petugas kembali mengamankan enam orang di daerah Kokas. Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolres Sorong Selatan, Dandim Maybrat dan Dandim Brimob Sorong.
"Dari hasil informasi laporan masyarakat bahwa ada DPO berada di Kokas, sehingga tim berangkat dan mengamankan enam orang. Dari enam orang tersebut didapatlah salah satu DPO-nya yaitu Amos Ki dan Robi Yaam," ujarnya.
©IstimewaSaat diminta keterangan, keduanya mengaku jika posisinya saat itu mengikuti rapat bersama terduga pelaku lainnya dan melakukan penyerangan sekaligus penganiayaan terhadap anggota TNI.
"Kalau Amos Ki dia mengaku sempat melakukan penyerangan beberapa kali terhadap personel yang sedang tidur. Kemudian kronologinya dia melakukan dua kali, pertama tugasnya memantau, yang kedua hingga melakukan penganiayaan terhadap personel TNI yang ada di kamar nomer dua," ungkapnya.
Saat mengamankan Amos Ki dan Robi Yaam, petugas juga mengamankan empat orang lainnya termasuk Lukas. Namun, Lukas sendiri sebelumnya tidak ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Lukas ini masuk dalam kegiatan tersebut, ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sehingga Lukas ini diambil keterangan mengaku ikut rapat, dia mengaku berperan memantau dan ikut membacok melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang kepada anggota yang sedang berdiri pada saat itu," ucapnya.
"Sehingga si Lukas, ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga tersangka yang berawal kemarin 19 dengan adanya Lukas ini menjadi 20," tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersebut dan hasil menyebarkan nama-nama yang masuk dalam DPO, pada 29 September 2021. Petugas gabungan mendapatkan informasi adanya satu DPO yang berada di Kampung Horait, Aitinyo, Maybrat.
"Kemudian tim berangkat ke sana yang dipimpin oleh Kapolres, Kasat Serse berangkat dan mengamankan Agus Yaam yang masuk dalam DPO. Diamankan dan diambil keterangannya, dari keterangannya diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan ikut rapat dua kali dan ikut melakukan penyerangan di Posramil Kisor," ungkapnya.
"Jadi total yang sudah diamankan dari jumlah yang awalnya 19 tersangka, sekarang sudah 21 tersangka, pelaku penyerangan Posramil Kisor. Dari 21 tersangka tersebut, sudah tujuh orang yang diamankan. Kemudian diBAP dan menjalankan proses hukum di Polres Sorong Selatan," sambungnya.
Atas perbuatanna itu, para terduga pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338.
"Untuk Pasal yang disangkakan kepada meraka sama seperti yang kemarin yaitu 340 pembunuhan berencana subsider 338, ancamannya hukuman seumur hidup, hukuman mati dan maksimal penjara 20 tahun," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selang tiga hari, dua dari tujuh mayat itu kemudian berhasil teridentifikasi oleh pihak Dokkes RS Polri Kramatjati. Sementara lima sisanya masih didalami.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Karyoto sudah berkomitmen mengusut tuntas kasus temuan tujuh mayat remaja tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga senjata api hasil rampasan diamankan dari tangan kelimanya.
Baca SelengkapnyaKasatgas Humas Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno menambahkan saat ini keenam jenazah telah dievakuasi ke RSUD Dekai Yahukimo.
Baca SelengkapnyaTujuh remaja tewas saat kabur dari anggota kepolisian yang melakukan patroli.
Baca SelengkapnyaAdapun pada tempat berkumpulnya peserta tawuran, diketahui terdapat 50 orang yang sudah berada di tempat tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaTujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaEnam dari 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum akibat kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar
Baca Selengkapnya