Petugas penyuluh perikanan korupsi kapal patroli Rp 7,8 M
Merdeka.com - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) Propinsi Riau, Amrizal dihukum satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Menyusul anak buahnya, Tri Jonsuardi selaku Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti melakukan korupsi.
Selain dijatuhi hukuman penjara, kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Masrizal, terdakwa Tri Jonsuardi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara, kalau denda tidak dibayar.
Dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Tri Jonsuardi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, proyek pengadaan kapal patroli cepat (KPC) Sembilang di Dinas Perikanan Kelautan kabupaten Rokan hilil tahun 2006 senilai Rp 7,8 miliar lebih secara bersama-sama.
-
Apa yang ditemukan di dalam kapal karam? Sekelompok peneliti arkeologi bawah air menemukan dua buah lempengan timah seberat 22 gram dan 44 gram di sebuah kapal karam Zaman Perunggu di lepas pantai Antalya Kumluca,Turki.
-
Apa yang ditemukan di bangkai kapal? Pada masa itu mereka menemukan kerajinan tangan yang berasal dari Zaman Kuno dan Romawi, hingga perahu kayu dan logam yang tenggelam sekitar Perang Dunia II.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang menemukan bangkai kapal? Para penyelam angkatan laut tak sengaja temukan kapal karam berusia 2.200 tahun yang berada di sepanjang pantai Kroasia.
-
Kenapa uang perahu diharamkan? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
"Oleh karena itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP," kata Masrizal dalam persidangan, Riau, Selasa (27/8).
Putusan yang diambil pihaknya, dinilai sudah sesuai dengan keterangan para saksi dan fakta persidangan. "Selain itu, putusan ini kami ambil juga sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan," ujarnya.
Hukuman yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Riana. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal saat Amrizal selaku Kepala Dinas di Diskanlut Rohil, bersama dengan Tri jonsuardi (penuntutan terpisah) selaku PPTK, dan Ngurah Ayu Happy Susilawati selaku Direktur PT Krida Kreasi Tirtasarana (DPO) dan kontraktor, telah berkorporasi memperkaya diri sediri, dalam proyek pengadaan kapal pengawas di Diskanlut.
Terdakwa Amrizal selaku Pengguna Anggaran (PA) dan terdakwa Trijonsuardi, selaku PPTK melaksanakan kegiatan proyek pengadaan kapal pengawas dengan nama KPC Sembilang, yang dianggarkan tahun 2006 lalu senilai Rp 7,8 miliar, tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp 1.399.378.400.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Karena, KPC yang dipesan dari galangan kapal di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berukuran 5 X 20 meter, dengan kontruksi menggunakan fiberglass dengan peralatan radio, radar serta fasilitas alat pendingin yang tergolong canggih dan mewah itu, tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, kapal patroli ini dinyatakan tidak layak berlayar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaUntuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter yang telah dikorupsi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca Selengkapnya