Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas penyuluh perikanan korupsi kapal patroli Rp 7,8 M

Petugas penyuluh perikanan korupsi kapal patroli Rp 7,8 M Ilustrasi. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) Propinsi Riau, Amrizal dihukum satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Menyusul anak buahnya, Tri Jonsuardi selaku Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti melakukan korupsi.

Selain dijatuhi hukuman penjara, kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Masrizal, terdakwa Tri Jonsuardi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara, kalau denda tidak dibayar.

Dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Tri Jonsuardi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, proyek pengadaan kapal patroli cepat (KPC) Sembilang di Dinas Perikanan Kelautan kabupaten Rokan hilil tahun 2006 senilai Rp 7,8 miliar lebih secara bersama-sama.

"Oleh karena itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP," kata Masrizal dalam persidangan, Riau, Selasa (27/8).

Putusan yang diambil pihaknya, dinilai sudah sesuai dengan keterangan para saksi dan fakta persidangan. "Selain itu, putusan ini kami ambil juga sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan," ujarnya.

Hukuman yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Riana. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal saat Amrizal selaku Kepala Dinas di Diskanlut Rohil, bersama dengan Tri jonsuardi (penuntutan terpisah) selaku PPTK, dan Ngurah Ayu Happy Susilawati selaku Direktur PT Krida Kreasi Tirtasarana (DPO) dan kontraktor, telah berkorporasi memperkaya diri sediri, dalam proyek pengadaan kapal pengawas di Diskanlut.

Terdakwa Amrizal selaku Pengguna Anggaran (PA) dan terdakwa Trijonsuardi, selaku PPTK melaksanakan kegiatan proyek pengadaan kapal pengawas dengan nama KPC Sembilang, yang dianggarkan tahun 2006 lalu senilai Rp 7,8 miliar, tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp 1.399.378.400.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Karena, KPC yang dipesan dari galangan kapal di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berukuran 5 X 20 meter, dengan kontruksi menggunakan fiberglass dengan peralatan radio, radar serta fasilitas alat pendingin yang tergolong canggih dan mewah itu, tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, kapal patroli ini dinyatakan tidak layak berlayar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sebut Ada Pembelian Kapal Bekas Dalam Kasus Korupsi ASDP, Rugikan Negara hingga Rp1,27 Triliun
KPK Sebut Ada Pembelian Kapal Bekas Dalam Kasus Korupsi ASDP, Rugikan Negara hingga Rp1,27 Triliun

Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster

Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat

Ikhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?

Uang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi ASDP
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi ASDP

Untuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.

Baca Selengkapnya
Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk
Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk

Pelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak

Ditjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Shelter Bencana di NTB Kualitasnya Menurun: Sia-Sia Kalau Kualitasnya Jelek
KPK Temukan Shelter Bencana di NTB Kualitasnya Menurun: Sia-Sia Kalau Kualitasnya Jelek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter yang telah dikorupsi.

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya