PHRI: Aturan Anak 12 Tahun Boleh ke Hotel Belum Mampu Dongkrak Hunian
Merdeka.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menilai ketentuan baru terkait anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh memasuki hotel, belum mampu mendongkrak hunian hotel di Jakarta secara signifikan.
"Belum tentu kalau untuk (meningkatkan) okupansi, tetapi kalau meningkatkan pendapatan dari non kamar mungkin bisa," kata Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (23/9).
Ketentuan baru terkait perizinan anak-anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3.
-
Kenapa wisata ramah anak di Jakarta penting? Selain menghabiskan waktu luang, Anda pun juga dapat memberikan edukasi dengan cara riang ke anak-anak.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Di mana wisata ramah anak di Jakarta? Kota Tua terletak di Jakarta Pusat, wilayah utara.
-
Bagaimana cara membuat peraturan untuk anak? Orang tua harus menetapkan peraturan yang tegas agar anak dapat memahami batasan perilaku yang diharapkan.
-
Apa saja tempat wisata ramah anak di Jakarta? Banyak tempat wisata Jakarta ramah anak yang bisa dikunjungi saat libur lebaran. Tak perlu mengeluarkan banyak uang, ada berbagai tempat yang menyediakan hiburan dengan murah meriah.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non penanganan karantina. Namun orang tua wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen pada H-1 atau tes usap berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2.
Sutrisno menjelaskan bahwa okupansi atau hunian kamar di hotel dapat meningkat jika adanya mobilitas dari warga luar Jakarta yang menginap di Jakarta, baik untuk keperluan bisnis maupun wisata. Sayangnya, kata dia, saat ini mobilitas antarkota belum masif dan tidak terlalu diperlukan bagi sebagian kalangan pekerja.
Selain itu, cakupan vaksinasi warga dari luar Jakarta belum setinggi di Ibu Kota, padahal vaksin menjadi syarat utama untuk memasuki ruang publik.
"Kalau hotel tidak terlalu mudah karena tamunya kebanyakan dari luar kota. Mereka juga masih terhalang vaksin, padahal vaksin menjadi syarat utama untuk bepergian," kata Sutrisno.
Saat ini, okupansi atau tingkat hunian kamar di hotel di Jakarta masih berkisar 10-30 persen. Meski tidak meningkatkan okupansi, ketentuan anak diperbolehkan masuk hotel diharapkan dapat meningkatkan pendapatan selain dari kamar.
Hal itu karena anak-anak di bawah 12 tahun masih bisa memasuki ruang pertemuan atau ruang serbaguna jika di hotel tersebut diselenggarakan acara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKetika mengisi kolom nomor identitas, penumpang berusia di atas 18 tahun dapat mengisi nomor KTP atau SIM untuk pemesanan tiket.
Baca SelengkapnyaDorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaPerkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Baca SelengkapnyaKPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
Baca SelengkapnyaSunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat
Baca SelengkapnyaPDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa
Baca SelengkapnyaKabupaten Penajam Paser Utara telah berhasil meraih Penghargaan KLA dengan predikat Pratama selama empat tahun berturut-turut.
Baca SelengkapnyaKPU RI memutuskan hitungan batas usia kepala daerah adalah saat mereka dilantik dan bukan saat mendaftar.
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
Baca Selengkapnya