Pihak Freddy Budiman bantah upaya PK untuk mengulur waktu eksekusi
Merdeka.com - Penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo menepis anggapan yang muncul, jika sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kliennya hanya untuk mengulur waktu.
Kepada merdeka.com, dia mengemukakan sidang PK adalah hak terpidana mati agar semua hak hukumnya diberikan secara tuntas.
"Hak hukumnya (Freddy Budiman) tidak boleh dihilangkan. Terpidana berhak mengajukan PK, apalagi kalau terpidana mati, hak-hak hukumnya harus diberikan secara tuntas," katanya sebelum persidangan PK lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (1/6).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang mengomentari penangkapan caleg narkoba? Mengomentari hal ini, Sahroni menyebut bahwa penangkapan itu membuktikan jika kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku peredaran narkoba.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa bahaya narkoba menurut Marthinus Hukom? Marthinus menyebut, narkotika menyerang manusia hingga ke saraf-saraf dan mengancam generasi muda. Dia berkata, narkotika juga mengancam keberlanjutan negara.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang mengatakan Freddy Budiman akan dieksekusi setelah Lebaran, dia tidak memberikan komentar. Namun dia menegaskan, pihaknya hanya berposisi sebagai penasehat hukum saja.
"Selama dia (Freddy Budiman) belum mengambil haknya dalam proses PK, wajib diberikan secara tuntas hak hukumnya. Itu saja pendapat saya selaku penasihat hukumnya," tegasnya.
Meski begitu, dia berharap kliennya diberikan keringanan hukum. Karena menurut bukti baru yang diajukannya, jelas Untung, ada perbedaan hukuman yang sangat tidak wajar.
"Ini bagaikan bumi dan langit, kenapa vonis yang diberikan kepada Supriyadi di peradilan militer hanya tujuh tahun, sedangkan kepada klien kami adalah hukuman mati," ucapnya.
Selain itu, ada pertentangan pasal yang dijatuhkan dalam vonis Mahkamah Agung. Dia mengemukakan, untuk dua terpidana lainnya hanya dikenakan pasal 113 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan klien kami dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, padahal perannya nyaris sama," ucapnya.
Sidang yang berakhir sekitar pukul 10.30 WIB tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) PK, yang nantinya akan diserahkan ke PN Jakarta Barat dan diteruskan ke Mahkamah Agung. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca Selengkapnya