Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pihak Freddy Budiman bantah upaya PK untuk mengulur waktu eksekusi

Pihak Freddy Budiman bantah upaya PK untuk mengulur waktu eksekusi freddy di sidang PK lanjutan. ©2016 Merdeka.com/Chandra Iswinarno

Merdeka.com - Penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo menepis anggapan yang muncul, jika sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kliennya hanya untuk mengulur waktu.

Kepada merdeka.com, dia mengemukakan sidang PK adalah hak terpidana mati agar semua hak hukumnya diberikan secara tuntas.

"Hak hukumnya (Freddy Budiman) tidak boleh dihilangkan. Terpidana berhak mengajukan PK, apalagi kalau terpidana mati, hak-hak hukumnya harus diberikan secara tuntas," katanya sebelum persidangan PK lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (1/6).

Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang mengatakan Freddy Budiman akan dieksekusi setelah Lebaran, dia tidak memberikan komentar. Namun dia menegaskan, pihaknya hanya berposisi sebagai penasehat hukum saja.

"Selama dia (Freddy Budiman) belum mengambil haknya dalam proses PK, wajib diberikan secara tuntas hak hukumnya. Itu saja pendapat saya selaku penasihat hukumnya," tegasnya.

Meski begitu, dia berharap kliennya diberikan keringanan hukum. Karena menurut bukti baru yang diajukannya, jelas Untung, ada perbedaan hukuman yang sangat tidak wajar.

"Ini bagaikan bumi dan langit, kenapa vonis yang diberikan kepada Supriyadi di peradilan militer hanya tujuh tahun, sedangkan kepada klien kami adalah hukuman mati," ucapnya.

Selain itu, ada pertentangan pasal yang dijatuhkan dalam vonis Mahkamah Agung. Dia mengemukakan, untuk dua terpidana lainnya hanya dikenakan pasal 113 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sedangkan klien kami dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, padahal perannya nyaris sama," ucapnya.

Sidang yang berakhir sekitar pukul 10.30 WIB tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) PK, yang nantinya akan diserahkan ke PN Jakarta Barat dan diteruskan ke Mahkamah Agung. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya