Pimpinan DPR tegaskan RUU Penyadapan berlaku untuk semua lembaga
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan tidak hanya berlaku untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, RUU tersebut berlaku untuk semua lembaga yang memiliki kewenangan menyadap.
"Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang. Dan itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh Undang-Undang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/2).
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menuturkan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak menyinggung tentang RUU Penyadapan. Sebab hal itu, adalah kewenangan dari komisi III DPR.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Apa yang Bamsoet sampaikan yang membuat dia dilaporkan? 'Seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,' bunyi pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
"Terkait soal penyadapan, di dalam laporan pansus hak angket KPK itu, sama sekali tidak ada menyinggung soal RUU Penyadapan dalam rekomendasinya. Karena itu sudah menjadi domain Komisi III DPR RI," ujarnya.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua Bidang Pratama Partai Golkar ini juga berani menjamin hasil rekomendasi Pansus Angket KPK tidak akan melemahkan. Tetapi, rekomendasi tersebut justru akan menguatkan KPK.
"Kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket KPK saya jamin tidak akan melemahkan KPK. Menurut saya, rekomendasi tsb justru akan menguatkan KPK," tandasnya.
Sebelumnya, wacana RUU Penyadapan hingga kini masih menuai pro kontra diberbagai kalangan karena dianggap melemahkan lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senada dengan Bamsoet, anggota komisi III fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, mengatakan RUU ini bukan hanya untuk KPK, tetapi juga lembaga lainnya.
"RUU tentang penyadapan bukan hanya mengatur mekanisme dan pertanggunggungjawaban KPK saja, tapi berlaku untuk semua institusi yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan seperti BIN, BNN, Polri, Kejaksaan," kata Masinton saat dihubungi, Kamis (1/2).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya