Pimpinan KPK sayangkan pengguliran hak angket di DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyayangkan persetujuan hak angket oleh DPR terhadap lembaganya. Menurut Laode, bergulirnya hak angket karena ada individu yang namanya mencuat dalam persidangan dugaan kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kita perlu ingat, hak angket ini berawal dari keberatan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR yang namanya disebut oleh penyidik KPK, Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan kasus e-KTP, 30 Maret 2017," kata Laode melalui pesan singkat, Jumat (28/4).
Lebih lanjut, dia menambahkan setelah sejumlah nama mencuat dalam persidangan Komisi III meminta KPK agar membuka rekaman pemeriksaan Miryam saat menjalani proses penyidikan. Namun hal itu dianggap Laode mengganggu proses hukum yang saat ini sedang berlanjut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
Laode pun secara tegas tidak akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam di luar proses hukum, karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk penghambatan proses penyidikan.
"KPK menyatakan tidak bisa menyerahkan bukti-bukti terkait dengan kasus ini," ujarnya.
"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," tandasnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Haryani sudah ditandatangani anggota dari 8 fraksi partai. Hanya ada dua fraksi yang tidak menandatangani hak angket yakni PKS dan Demokrat.
"Permohonan penggunaan hak angket yang juga telah ditandatangani pengusul 25 orang dari 8 fraksi," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan,Jakarta, Kamis (27/4).
Hak angket dijadwalkan dibacakan kembali sebagai usulan DPR pada rapat paripurna Jumat (28/4). Setelah dibacakan, usulan hak angket KPK langsung diputuskan oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Agenda pembacaan hak angket telah dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah.
"Karena mekanismenya bisa dua, artinya langsung tanggapan anggota setuju atau tidak setuju atau pengambilan keputusannya itu ditunda. Tadi ada yang mengusulkan kita lobi, kita lihat saja besok," sambung Fahri.
Menurutnya, sebenarnya tidak ada yang istimewa dengan hak angket. Dia berdalih bahwa tujuan pengawasan DPR melalui hak angket hampir sama dengan rapat-rapat di Komisi. Hanya saja, mekanisme penggalian keterangan bisa jauh lebih dalam.
"Saya ingin garis bawahi ini kan penggunaan hak bertanya, yang hari-hari merupakan hak DPR. Kemarin rapat dengan KPK dua kali tuh, sebenarnya apa bedanya dengan rapat angket. Enggak ada bedanya juga, cuma ini bisa lebih dalam loh. Dan itu adalah kewenangan yang diberikan UUD," klaimnya.
Komisi III selaku pengusul telah menyiapkan banyak pertanyaan di luar desakan membuka rekaman BAP Miryam kepada KPK yang dicantumkan dalam angket. Contohnya, dugaan KPK menafsirkan dan melaksanakan UU yang bertabrakan aturan lain.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memarahi Menteri Hukum dan HAM sekaligus Kader PDIP Yasonna Laoly.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan dkk.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud Md memberi pandangan mengenai kerja KPK. Dia merespons curhatan Mega soal kerja KPK
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca Selengkapnya