Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan MPR Pecat Staf Ahli Gara-gara Status 'Pancasila versi Negara Wakanda'

Pimpinan MPR Pecat Staf Ahli Gara-gara Status 'Pancasila versi Negara Wakanda' Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat membenarkan telah memecat staf tenaga ahli bernama Rahma Sarita. Pemicunya unggahan Rahma Sarita di media sosial bertajuk 'Pancasila versi Negara Wakanda'. Lestari telah mengeluarkan surat pemberhentian tenaga ahli bertanggal 13 Desember 2020.

"Terkait beredarnya surat pemberhentian staf tenaga ahli Rahma Sarita di media sosial, adalah benar bahwa surat tersebut ditujukan internal kepada Sekretariat Jenderal MPR sebagai hak anggota DPR/Pimpinan MPR untuk memilih dan mengganti alat penunjang kinerja anggota seperti staf khusus maupun staf tenaga ahli," kata Lestari dalam keterangannya, Kamis (17/12).

Lestari mengatakan, hal itu berdasarkan mekanisme internal evaluasi kinerja staf khusus dan staf tenaga ahli agar tugas pokok fungsi serta tanggung jawab tim penunjang anggota selalu dalam koridor etika, hukum sesuai UU No.13/2019 tentang perubahan ketiga UU 17/2014, pasal 11 yang mengatur kewajiban setiap anggota MPR dan pasal 16 tentang tugas anggota MPR.

surat pemecatan staf ahli pimpinan mpr©2020 Merdeka.com/istimewa

Politikus NasDem ini menuturkan, tenaga penunjang pimpinan MPR seperti staf khusus dan staf tenaga ahli melekat kewajiban sebagai alat pendukung pimpinan MPR. Seperti yang diatur dalam Peraturan MPR RI No.1 Tahun 2019. Saat bersamaan, juga melekat kewajiban anggota MPR untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

"Terkait pengangkatan, wewenang, tugas, evaluasi dan pemberhentian Tenaga Ahli sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal MPR No 7A tahun 2019," imbuh Lestari.

Ia mengatakan, sikap dan garis tegak lurus tunduk pada konstitusi dan memegang teguh Pancasila sebagai ideologi negara adalah hal mutlak. Anggota dan pimpinan MPR memiliki tugas memasyarakatkan konsensus kebangsaan yaitu Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

status pancasila versi negara wakanda©2020 Merdeka.com/istimewa

Sebab itu, Lestari menilai, hal itu harus menjadi dasar perilaku, tindakan dan pemikiran para staf khusus dan tenaga ahli.

"Dengan demikian, hal tersebut harus menjadi dasar perilaku, tindakan dan pemikiran para staf khusus dan staf tenaga ahli tanpa terkecuali, termasuk dalam penghormatan kepada lambang negara sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009," pungkasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yasonna Lapor Dicopot Jokowi dari Menkum HAM, Begini Respons Megawati
Yasonna Lapor Dicopot Jokowi dari Menkum HAM, Begini Respons Megawati

Yasonna mengatakan, Megawati sebagai mantan presiden paham betul pergantian reshuffle kabinet merupakan kewenangan presiden.

Baca Selengkapnya
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali

Melalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI

Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD

Baca Selengkapnya
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat

Komaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Amarah Mega DPR Ngebut Golkan RUU Pilkada
VIDEO: Amarah Mega DPR Ngebut Golkan RUU Pilkada "Ubah Konstitusi Pakai Cara Tidak Wajar!"

Kader PDIP sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kena reshuffle disisa dua bulan masa jabatannya

Baca Selengkapnya
Kubu Tia Rahmania Bongkar Kejanggalan Tudingan Gelembungkan Suara, Sebut Keputusan Mahkamah PDIP Langgar Prosedur
Kubu Tia Rahmania Bongkar Kejanggalan Tudingan Gelembungkan Suara, Sebut Keputusan Mahkamah PDIP Langgar Prosedur

Kubu Tia menilai tudingan menggelembungkan suara saat Pemilu 2024 yang menjadi dalih pemecatan janggal.

Baca Selengkapnya
Yayasan Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor
Yayasan Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor

Yoga menerangkan, pihak yayasan sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini karena Pancasila termasuk universitas yang unggul.

Baca Selengkapnya
PDIP Sebut Tia Rahmania Dipecat Karena Terbukti Curi Suara di Pemilu 2024
PDIP Sebut Tia Rahmania Dipecat Karena Terbukti Curi Suara di Pemilu 2024

Komarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK

Keppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

Baca Selengkapnya
PDIP Beberkan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat, Gagal Jadi Anggota DPR Baru
PDIP Beberkan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat, Gagal Jadi Anggota DPR Baru

omarudin menjelaskan, kasus pemecatan terjadi tak hanya kepada mereka berdua. Akan tetapi, terjadi pula di berbagai wilayah kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya
Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses

Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses

Baca Selengkapnya