Pimpinan MPR Pecat Staf Ahli Gara-gara Status 'Pancasila versi Negara Wakanda'
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat membenarkan telah memecat staf tenaga ahli bernama Rahma Sarita. Pemicunya unggahan Rahma Sarita di media sosial bertajuk 'Pancasila versi Negara Wakanda'. Lestari telah mengeluarkan surat pemberhentian tenaga ahli bertanggal 13 Desember 2020.
"Terkait beredarnya surat pemberhentian staf tenaga ahli Rahma Sarita di media sosial, adalah benar bahwa surat tersebut ditujukan internal kepada Sekretariat Jenderal MPR sebagai hak anggota DPR/Pimpinan MPR untuk memilih dan mengganti alat penunjang kinerja anggota seperti staf khusus maupun staf tenaga ahli," kata Lestari dalam keterangannya, Kamis (17/12).
Lestari mengatakan, hal itu berdasarkan mekanisme internal evaluasi kinerja staf khusus dan staf tenaga ahli agar tugas pokok fungsi serta tanggung jawab tim penunjang anggota selalu dalam koridor etika, hukum sesuai UU No.13/2019 tentang perubahan ketiga UU 17/2014, pasal 11 yang mengatur kewajiban setiap anggota MPR dan pasal 16 tentang tugas anggota MPR.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang membuat wanita ini resign? Tang, seorang desainer yang pernah bekerja di sebuah perusahaan real estate di Beijing, mengatakan sifat pekerjaannya yang menuntut telah membuatnya tidak puas.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Mengapa karyawan Meta dipecat? Persoalannya adalah mereka 'menyalahgunakan' voucher makan senilai USD25 atau Rp 389 ribu untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari.
Politikus NasDem ini menuturkan, tenaga penunjang pimpinan MPR seperti staf khusus dan staf tenaga ahli melekat kewajiban sebagai alat pendukung pimpinan MPR. Seperti yang diatur dalam Peraturan MPR RI No.1 Tahun 2019. Saat bersamaan, juga melekat kewajiban anggota MPR untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
"Terkait pengangkatan, wewenang, tugas, evaluasi dan pemberhentian Tenaga Ahli sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal MPR No 7A tahun 2019," imbuh Lestari.
Ia mengatakan, sikap dan garis tegak lurus tunduk pada konstitusi dan memegang teguh Pancasila sebagai ideologi negara adalah hal mutlak. Anggota dan pimpinan MPR memiliki tugas memasyarakatkan konsensus kebangsaan yaitu Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
©2020 Merdeka.com/istimewaSebab itu, Lestari menilai, hal itu harus menjadi dasar perilaku, tindakan dan pemikiran para staf khusus dan tenaga ahli.
"Dengan demikian, hal tersebut harus menjadi dasar perilaku, tindakan dan pemikiran para staf khusus dan staf tenaga ahli tanpa terkecuali, termasuk dalam penghormatan kepada lambang negara sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna mengatakan, Megawati sebagai mantan presiden paham betul pergantian reshuffle kabinet merupakan kewenangan presiden.
Baca SelengkapnyaArya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaMelalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD
Baca SelengkapnyaKomaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaKader PDIP sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kena reshuffle disisa dua bulan masa jabatannya
Baca SelengkapnyaKubu Tia menilai tudingan menggelembungkan suara saat Pemilu 2024 yang menjadi dalih pemecatan janggal.
Baca SelengkapnyaYoga menerangkan, pihak yayasan sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini karena Pancasila termasuk universitas yang unggul.
Baca SelengkapnyaKomarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai.
Baca SelengkapnyaKeppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
Baca Selengkapnyaomarudin menjelaskan, kasus pemecatan terjadi tak hanya kepada mereka berdua. Akan tetapi, terjadi pula di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca Selengkapnya