Pisah ranjang dengan istri, anggota Satpol PP cabuli bocah 13 tahun
Merdeka.com - Tak kuat menahan nafsu lantaran pisah ranjang dengan istrinya, anggota Satpol PP Kota Surabaya, Jawa Timur cabuli bocah perempuan berusia 13 tahun berinisial ME. Anggota Satpol PP itu adalah M Faruq (25), warga Jalan Dupak, Surabaya.
Karena perbuatan mesumnya itu, Faruq ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Tak hanya itu, kabarnya, dia juga dipecat sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menegaskan, penangkapan yang dilakukan pihaknya ini, berdasarkan laporan dari orangtua korban. "Dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/7).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
Sementara tersangka Faruq, mengaku khilaf. Dia pasrah menjalani hukumannya, termasuk pemecatan dirinya sebagai Satpol PP. "Saya menyesal dan malu sama keluarga," akunya menyesal.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku sudah beristri dan dikaruniai seorang anak yang saat ini berusia lima tahun. Namun, karena sudah dua bulan pisah ranjang, dia tak kuat menahan syahwatnya.
"Sudah dua bulan ini saya pisah ranjang. Istri saya pulang ke rumah orangtuanya. Kami selisih paham gara-gara masalah ekonomi," dalih Faruq.
Karena masalah itulah, masih aku tersangka, dia nekat merayu korban yang masih berusia 13 tahun. "Saya merayu dia (korban) untuk berhubungan badan. Kemudian saya ajak menginap di hotel Jalan Tembaan. Sudah dua kali," akunya lagi.
Hubungan 'gelap' itu diketahui orangtua korban. Tersangka kemudian mengajak orang tuanya ke rumah korban dan mengaku siap bertanggung jawab. "Tapi keluarganya menolak dan melaporkan saya ke polisi," sesal tersangka lagi. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaSardian meminta masyarakat tidak mengkaitkan kasus yang menimpa S (50) dengan persoalan kepartaian.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca Selengkapnya