Pj Kepala Daerah TNI-Polri Bisa Dipertimbangkan untuk Daerah Tingkat Gangguan Tinggi
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Luqman Hakim Al-Jambi tak masalah perwira TNI dan Polri ditunjuk sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi.
"Mengenai rencana pemerintah membuka opsi Pj kepala daerah berasal dari TNI/Polri, sepanjang ketentuan dalam UU nomor 10 Tahun 2016 yang saya sebutkan di atas terpenuhi, tidak ada masalah. Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri, bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi," tuturnya lewat pesan, Senin (27/9).
Politisi PKB ini mencontohkan di mana pemerintah sudah mempraktikkan penunjukan Pj kepala daerah dari Polisi dan TNI beberapa tahuh lalu. Di antaranya di wilayah Jawa Barat dan Aceh.
-
Mengapa Kemendagri melantik Pj. Ketua TP PKK? Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketum TP PKK Nomor 012/KEP/PKK.PST/V/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Ketua TP PKK pada 6 Provinsi tanggal 22 Mei 2024.
-
Siapa yang ditugaskan PDIP untuk melobi PKB? Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDIP dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,' kata Basarah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (17/11).
-
Dimana pelantikan Pj. Ketua TP PKK dilakukan? 'Saya mengucapkan selamat kepada semua Pj. Gubernur dan juga ibu-ibu yang baru saja dilantik sebagai Pj. Ketua Penggerak TP PKK di provinsi masing-masing,' ucap Tri di Kantor (Kemendagri), Senin (27/5).
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
"Apakah penunjukkan Pj kepala daerah dari TNI/Polri ini melanggar aturan? Jawabannya tergantung apakah di dalam organisasi TNI/Polri ada struktur Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," ucapnya.
"Kalau ada, berarti tidak melanggar aturan. Atau, apakah Anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi Pj kepala daerah sedang menjabat di Jabatan Tinggi Madya/Pratama di Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah," sambungnya.
Luqman melanjutkan, di UU 10 tahun 2016 hanya disebutkan Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tidak disebut khusus berasal dari ASN.
"Jadi, jika pertanyaannya harus perwira bintang berapa, maka kembali pada aturan apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan bagi seseorang untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama di atas," terangnya.
Menurutnya, terdapat potensi besar untuk memberi 'tugas tambahan' kepada Pj kepala daerah supaya mensukseskan kepentingan politik elektoral pihak tertentu. Baik pada Pemilu maupun Pilkada 2024.
"Siapa yang bisa memberi “tugas tambahan” itu? Tentu pihak yang memiliki kekuasaan menunjuk dan menetapkan Pj kepala daerah," kata Luqman.
Oleh karena itu, dibutuhkan sikap dan tindakan tegas dari semua pihak yang memiliki wewenang untuk menegakkan dan memberi sanksi tegas jika terjadi pelanggaran aturan yang dilakukan Pj kepala daerah terkait keberpihakan politik yang menguntungkan orang/kelompok politik tertentu.
"Saya optimis Pj kepala daerah akan bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Saya percaya Presiden dan Mendagri akan betul-betul memberi arahan dan perintah tegas kepada Pj kepala daerah agar bersikap netral dan tidak memihak salah satu kontestan dalam Pemilu dan Pilkada 2024," pungkasnya.
Dia kembali menambahkan, pengisian Pj Kepala Daerah harus mengikuti norma yang diatur Pasal 201 Ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016. Dimana, jelas termaktub untuk Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Saya berharap nantinya Presiden dan Mendagri dalam menunjuk Pj kepala daerah, selain harus sesuai dengan aturan, juga memperhatikan kebutuhan spesifik masing-masing daerah," tutup Luqman.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada sejumlah nama yang dipersiapkan seperti eks PanglimaTNI Andika Perkasa hingga eks Wali Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaMenurut Utut, Andika leboh cocok maju cagub dan di Jawa Tengah, bukan di Jakarta. Mengingat, calon saingannya di Jateng adalah mantan Kapolda.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tunjuk 9 Penjabat Gubernur dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi mengisi kekosongan kepala daerah di beberapa Provinsi. Siapa saja sosoknya?
Baca SelengkapnyaPDIP menugaskan kadernya untuk bertemu dengan Ketua Umum PKB Cak Imin untuk Pilkada Jateng.
Baca SelengkapnyaHadi menjelaskan, salah satu alasan pulau Jawa menjadi wilayah yang krusial lantaran memiliki jumlah penduduk paling banyak.
Baca SelengkapnyaHasto menegaskan pencalonan Andika Perkasa menunggu keputusan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyebut partainya mempertimbangkan dua sosok tersebut.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaPDIP memiliki kriteria calon yang bisa diusung, termasuk di wilayah Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan mengevaluasi Pj kepala daerah setiap hari dan akan mengganti yang bertindak menyimpang.
Baca Selengkapnya