PK ditolak, pembunuh Sisca Yofie tetap dihukum mati
Merdeka.com - Upaya hukum yang ditempuh kuasa hukum pelaku pembunuhan perempuan cantik di Bandung, Sisca Yofie menemui jalan buntu. Soalnya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terdakwa Wawan alias Awing ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
"Ya saya sudah dapat informasi dari websitenya. Belum dapat langsung berkasnya yang isinya bahwa PK ditolak dan disebutkan bahwa Wawan ini tetap dihukum mati," kata pengacara Wawan, Dadang Sukmawijaya saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (30/3).
Sebelumnya Wawan dan terdakwa lainnya Ade oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Maret lalu divonis penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian. Putusan itu juga sama di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung ketika terdakwa mengajukan banding.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
Langkah lain kemudian ditempuh dimana kuasa hukum mengajukan kasasi. Namun ditingkat ini hukuman Wawan justru dinaikkan menjadi hukuman mati. Sedangkan Ade 20 tahun. Saat itu hakim yang memutus yakni Ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Gayus Lumbuun dan Margono.
"Ditingkat PK ini ternyata ditolak dan terdakwa Wawan tetap dihukum mati, kalau Ade tetap 20 tahun," ujarnya.
Dia mengaku kecewa atas putusan maksimal yang menimpa kliennya tersebut. Dalam PK sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan 33 item agar menjadi pembanding dengan kasus lainnya atas vonis yang menimpa Wawan.
"33 Bukti yang dilampirkan 29 itu perbandingan putusan atas kasus yang ada. Itu perbandingan dimana kasus 338 KUHP (pembunuhan) tidak seberat itu. Kalau 365 dihukum mati. Semua harus dihukum mati dong yang melakukan itu biar adil," terangnya.
Dia mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa atas vonis yang diderita Wawan.
Wawan diketahui menghabisi nyawa Sisca di Jalan Cipedes Kota Bandung pada 2013 lalu. Saat itu Wawan yang berniat mengambil barang milik Sisca menyeret tubuh korban dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur. Setelah itu Wawan selaku mengeksekusi Sisca berkali-kali hingga tewas. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya