PKPAID Ungkap Kekerasan Terhadap Siswa Rawan Terjadi di Sekolah Asrama
Merdeka.com - Kekerasan terhadap siswa rawan terjadi di sekolah asrama. Temuan itu berdasarkan aduan yang diterima Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID).
"Kekerasan ini terjadi pada boarding school (sekolah asrama) yang berkurikulum nasional maupun berkurikulum agama seperti pondok pesantren. Hal tersebut berdasarkan pengaduan, mediasi, dan pemantauan yang kami lakukan," Ketua PKPAID, Erry Syahrial, di Batam. Demikian dikutip dari Antara, Senin (22/11).
Dia mengatakan, kasus kekerasan terhadap siswa di sekolah-sekolah asrama biasanya dilakukan oleh pembina, guru pembimbing, guru pengawas, maupun siswa senior. Tindak kekerasan yang dilakukan berupa kekerasan fisik dan penerapan hukuman yang bisa membahayakan siswa.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Apa dampak dari kekerasan di lingkungan sekolah? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Kenapa kekerasan anak di sekolah semakin marak? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif. 'Kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif,' kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (11/3).
-
Bagaimana cara mengatasi kekerasan anak di sekolah? 'Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,' kata Aris.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
Akibat tindak kekerasan tersebut, siswa mengalami trauma dan biasanya memicu keinginan siswa meninggalkan sekolah.
"Anak mengalami trauma sehingga kabur dari asrama," katanya.
Menurut dia, masalah kekerasan terhadap siswa di sekolah asrama biasanya diselesaikan melalui proses mediasi yang disertai dengan peringatan dan pembinaan terhadap pelaku kekerasan serta fasilitasi pemindahan anak yang menjadi korban kekerasan ke sekolah yang lain.
Oleh sebab itu, Erry menyampaikan pentingnya penerapan sistem pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap siswa di sekolah-sekolah asrama. Menurut dia, sekolah asrama harus memiliki standar operasional prosedur dan tim khusus yang menjalankan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap siswa.
Sekolah asrama juga harus memiliki aturan yang mencakup pengenaan sanksi dan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap siswa. Termasuk meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap siswa di sekolah asrama.
"Bekali juga guru pengawas dengan pemahaman mengenai sekolah ramah anak, aturan pendidikan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Erry.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak sekolah berkomitmen secepatnya akan menyelesaikan persoalan ini secara profesional.
Baca SelengkapnyaDari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan
Baca SelengkapnyaKasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaSelain kasus kekerasan, kasus-kasus intoleransi di institusi pendidikan harus menjadi perhatian semua pihak.
Baca SelengkapnyaMuhadjir juga mengingatkan agar guru dan pimpinan sekolah senantiasa mengedukasi siswa dan siswi tentang buruknya praktik perundungan.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan SMA Binus School Simprug, RE (16) akhirnya mengungkapkan awal mula dirinya dibully.
Baca SelengkapnyaPihak STIP dituntut untuk tetap kooperatif dan transparan terhadap proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaSekolah akan tegas terhadap siswa yang terlibat perundungan dan hukum.
Baca SelengkapnyaNamun sekolah berasrama dan pondok pesantren tidak terlepas dari potensi terjadinya perilaku menyimpang oleh pelajar.
Baca SelengkapnyaBelum ada pihak ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya