Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan Wali Murid SMA Kolase Gonzaga Pekan Depan

PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan Wali Murid SMA Kolase Gonzaga Pekan Depan Wali murid SMA Gonzaga anaknya tak naik kelas. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan seorang murid SMA Kolase Gonzaga atas nama inisial BB yang menggungat sekolah karena tidak naik kelas. Ditundanya sidang itu dikarenakan pihak tergugat belum melengkapi berkas peradilan.

Agenda sidang kali ini pada Senin (4/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pemanggilan tergugat yakni Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Dalam persidangan Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi mengatakan, persidangan harus ditunda karena perwakilan dari Kadisdik DKI tidak membawa surat kuasa.

"Sidang ditunda hingga Minggu depan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap. Sidang dilanjutkan 11 November," kata Lenny sambil mengetuk palu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Diketahui, Seorang wali murid salah satu siswa di Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Yustina Supatmi, menggugat secara perdata empat guru di sekolah tersebut dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Gugatan dilayangkan Yustina lantaran anaknya berinisial BB yang saat ini duduk di kelas XI atau 2 SMA tak naik kelas.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), gugatan itu dilayangkan Yustina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10) kemarin dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Sementara pihak tergugat empat guru yakni Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto serta Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan gugatan pihak penggugat digelar pada Senin (28/10) kemarin. Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.

Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.

Selain itu, Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp51.683.000 dan imateriel Rp500 juta.

Wali Murid Sebut Anaknya Tak Naik Kelas Karena Ketahuan Merokok

Sementara itu, Yustina ibu dari BB ini mengungkapkan, jika anaknya itu tidak naik kelas karena pernah ketahuan merokok. Hukuman itu pun sudah dilaksanakan.

"Kalau emang karena ketahuan merokok, BB sudah menjalankan hukuman (ketahuan merokok)," ujar Yustina.

Menurut Susanto yang merupakan kuasa hukum BB menjelaskan, apabila kliennya itu tidak naik kelas karena ada nilai merah di dalam raportnya. Hal itu tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 53 tahun 2015 tentang standar penilaian.

"Kalau sesuai Permendikbud itu kan minimal si anak dapet 3 nilai merah. Sedangkan si BB ini merahnya cuma 1, mata pelajaran Sejarah," ungkap Susanto.

"Untuk pelajaran Sejarah yang merah itu juga tidak ada remedialnya," tutupnya.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pasal 10 berbunyi :

(1) Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas pesertadidik.

(2) Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.

Disdik DKI Sebut Siswa Sudah Berulang Kali Kena Tegur

Terkait hal itu, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, Permendikbud No 53 tahun 2015 memberikan kewenangan atas dewan guru untuk memberikan penilaian.

"Ada Peraturan Menteri Nomor 53 tahun 2015 tentang standar penilaian. Standar prosesnya itu bahwa rapat dewan pendidik itu adalah forum tertinggi memutuskan segala sesuatunya. Rapat dewan pendidik ya. Salah satunya adalah naik atau tidak naiknya siswa atau lulus tidak lulusnya siswa. Jadi di Gonzaga itu rapat dewan pendidik sudah memutuskan," kata Taga dikutip dari Antara, Jumat (1/11).

Lebih lanjut, Taga mengatakan, mendapatkan laporan ada persoalan masalah batas nilai murid yang berkaitan dan beberapa catatan buruk. Laporan dia terima murid tersebut pernah merokok dan makan kuaci di dalam kelas.

"Si siswa ini satu mata pelajaran nggak tuntas yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. KKM-nya 75. Nah kemudian ternyata jauh sebelumnya memang laporannya ada kasus saat live in program Katholik di Cilacap, dia kena tegur karena kasus disiplin," kata dia. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi

Almas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.

Baca Selengkapnya
Putus, Wulan Eks Pacar Digugat Rp396 Juta
Putus, Wulan Eks Pacar Digugat Rp396 Juta

Sabda ternyata miliki utang uang dalam jumlah yang tak sedikit kepada Wulan.

Baca Selengkapnya