PN Palu sidangkan tiga nakhoda Filipina terkait pencurian ikan
Merdeka.com - Tiga nelayan warga negara Filipina menjadi tersangka pencurian ikan di perairan Sulawesi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4). Ketiga orang itu adalah Jessie D. Casturico, M Qhairul Bin Samaluddin, dan Charlie Negrillo Ibajan.
Ketiganya adalah nakhoda kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap pada 18 Maret 2015 oleh petugas Bea dan Cukai saat sedang melakukan patroli. Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agnes Sinaga dengan didampingi dua anggota. Sidang perdana dijadwalkan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam dakwaan, disebutkan ketiga terdakwa melakukan usaha pengangkutan, penangkapan, dan pemasaran ikan di wilayah perairan Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah Indonesia, sehingga melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Perikanan. Para terdakwa yang juga nakhoda mengoperasikan kapal dilengkapi alat pancing ulur dan lampu sorot di wilayah perairan laut Sulawesi, masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Bagaimana Siskaeee dijerat dalam kasus ini? Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Para terdakwa diancam pidana dengan pasal 93 ayat dua juncto pasal 27 ayat dua juncto pasal 76A Undang-Undang Perikanan," kata jaksa seperti dilansir dari Antara.
Dalam persidangan, pengadilan negeri juga menghadirkan penerjemah buat memudahkan proses sidang. Persidangan akan dilanjutkan pada Jumat pekan ini dengan menghadirkan sejumlah saksi, yang juga merupakan anak buah kapal dikemudikan terdakwa.
Sidang dengan terdakwa warga negara asing adalah yang pertama dilaksanakan di Sulawesi Tengah. Saat ini tiga terdakwa dan enam anak buah kapal warga asing masih dititipkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Palu. Sementara itu, tiga kapal digunakan para terdakwa masih berada di dermaga milik Dirjen Bea dan Cukai Kantor Palu. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaAlbertina pun menyebut tidak menutup kemungkinan agenda sidang dapat berubah.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca Selengkapnya