PNS Batam Diminta Patungan Bayar Denda Terpidana Korupsi Dana Guru TPQ Rp 626 Juta
Merdeka.com - Beredar surat yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta Pegawai Honorer Pemko Batam. Isi surat tersebut adalah permintaan menyumbang untuk pembayaran denda atau kerugian negara sebesar Rp 626.360.000 atas vonis terhadap Abdul Samad, terpidana kasus pemberian hibah bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011.
Jika denda tersebut tak dibayarkan, hukuman penjara Abdul Samad menjadi 5 tahun 6 bulan. Dari yang semula empat tahun penjara.
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Muhammad Syahir membenarkan patungan tersebut merujuk Surat edaran yang dikeluarkannya melalui Sekretaris Daerah (Sekda Kota Batam) dengan tembusan Wali kota Batam atas dasar kepedulian Korsa Kepegawaian.
-
Bagaimana SYL meminta Dirjen Kementan untuk membayar kebutuhannya? Rini kemudian menyebut, beberapa Dirjen yang ditunjuk langsung oleh SYL yang untuk dibayarkan tagihannya.'Salah satunya ketika pak menteri minta disiapkan iPad, waktu itu bapak menyampaikan mintakan ke Litbang,' ungkap Rini.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
-
Dimana SYL meminta Dirjen Kementan membayar tagihannya? 'Di jawaban saudara di poin 8 ada disebutkan Handphone Samsung Jet 4 tahun 2023 yang bayar kepala biro umum Kementan saudara Sukim betul?' tanya Jaksa yang membacakan BAP Rini di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
-
Kenapa BP Batam minta dukungan Kementerian? Pada pertemuan ini, Muhammad Rudi juga memohon dukungan Kementerian terkait untuk menggesa penyelesaian Kawasan Rempang Eco-City.
-
Siapa yang disuruh membayar kebutuhan pribadi SYL? Rini menceritakan SYL berpesan kedirinya untuk dibelikan parfum, atau handphone, kacamata, dan pernah minta dibuatkan pin menteri dari emas. Permainan barang-barang pribadi itu telah terjadi sejak 2022.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
"Dasarnya sederhana sekali dengan dasar meringankan terhadap sesama pegawai," kata Syahir saat ditemui di kantor Kepegawaian Kota Batam, Rabu (16/1/2019).
Surat edaran pemko batam ©2019 Merdeka.com
Dasar pembuatan surat edaran tersebut, kata Syahir, istri terpidana Abdul Samad meminta bantuan Pemko Batam supaya dapat membantu membebaskan denda subsider sebesar 650 juta yang dikenakan terhadap suaminya. Jika denda subsider tidak terbebaskan pidana kurungan akan bertambah.
Atas dasar itu, jelas Syahir, pihaknya berinisitif membuat surat imbauan agar semua pegawai dapat memberikan sumbangan sebesar Rp 50 ribu perorang.
"Hukumannya empat tahun, subsidernya selama satu tahun penjara, karena menyelewengkan dana Bansos sebesar Rp 6,4 miliar," ucapnya.
Pihaknya juga mengakui, perihal surat permohonan bantuan dana tersebut sebagai kesalahan dari segi administrasi pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan, akan mengoreksi ke depannya.
"Memang mekanismenya tidak tepat, kami akan segera menarik surat edaran tersebut dari para pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam," ujarnya.
Syahir menuturkan kondisi Abdul Samad saat ini dalam keadaan sakit di dalam Rutan Tanjung pinang.
Sebelumnya Abdusamad berdasarkan kasasi Mahkamah Agung yang bersangkutan divonis dengan hukuman pokok 4 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 626.360 juta dan apabila tidak membayar terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Abdul Samad merupakan Pegawai Pemko Batam dengan Jabatan Kabag Kesra yang salah satu dari 3 terpidana kasus dana Bansos sebesar Rp 6,3 miliar untuk Guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) sekota Batam, APBD tahun 2011.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaMantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya