Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Batam Diminta Patungan Bayar Denda Terpidana Korupsi Dana Guru TPQ Rp 626 Juta

PNS Batam Diminta Patungan Bayar Denda Terpidana Korupsi Dana Guru TPQ Rp 626 Juta PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Beredar surat yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta Pegawai Honorer Pemko Batam. Isi surat tersebut adalah permintaan menyumbang untuk pembayaran denda atau kerugian negara sebesar Rp 626.360.000 atas vonis terhadap Abdul Samad, terpidana kasus pemberian hibah bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011.

Jika denda tersebut tak dibayarkan, hukuman penjara Abdul Samad menjadi 5 tahun 6 bulan. Dari yang semula empat tahun penjara.

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Muhammad Syahir membenarkan patungan tersebut merujuk Surat edaran yang dikeluarkannya melalui Sekretaris Daerah (Sekda Kota Batam) dengan tembusan Wali kota Batam atas dasar kepedulian Korsa Kepegawaian.

Orang lain juga bertanya?

"Dasarnya sederhana sekali dengan dasar meringankan terhadap sesama pegawai," kata Syahir saat ditemui di kantor Kepegawaian Kota Batam, Rabu (16/1/2019).

surat edaran pemko batam

Surat edaran pemko batam ©2019 Merdeka.com

Dasar pembuatan surat edaran tersebut, kata Syahir, istri terpidana Abdul Samad meminta bantuan Pemko Batam supaya dapat membantu membebaskan denda subsider sebesar 650 juta yang dikenakan terhadap suaminya. Jika denda subsider tidak terbebaskan pidana kurungan akan bertambah.

Atas dasar itu, jelas Syahir, pihaknya berinisitif membuat surat imbauan agar semua pegawai dapat memberikan sumbangan sebesar Rp 50 ribu perorang.

"Hukumannya empat tahun, subsidernya selama satu tahun penjara, karena menyelewengkan dana Bansos sebesar Rp 6,4 miliar," ucapnya.

Pihaknya juga mengakui, perihal surat permohonan bantuan dana tersebut sebagai kesalahan dari segi administrasi pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan, akan mengoreksi ke depannya.

"Memang mekanismenya tidak tepat, kami akan segera menarik surat edaran tersebut dari para pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam," ujarnya.

Syahir menuturkan kondisi Abdul Samad saat ini dalam keadaan sakit di dalam Rutan Tanjung pinang.

Sebelumnya Abdusamad berdasarkan kasasi Mahkamah Agung yang bersangkutan divonis dengan hukuman pokok 4 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 626.360 juta dan apabila tidak membayar terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Abdul Samad merupakan Pegawai Pemko Batam dengan Jabatan Kabag Kesra yang salah satu dari 3 terpidana kasus dana Bansos sebesar Rp 6,3 miliar untuk Guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) sekota Batam, APBD tahun 2011.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Eks Pegawai BPOM jadi Tersangka Gratifikasi Rp3,4 M, Duitnya Dipakai untuk Lengserkan Penny Lukito
Eks Pegawai BPOM jadi Tersangka Gratifikasi Rp3,4 M, Duitnya Dipakai untuk Lengserkan Penny Lukito

Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya