Polda DIY tetapkan 3 aktivis tersangka pembakaran Pos Polantas
Merdeka.com - Tiga aktivis ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang menyebabkan satu Pos Polantas di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta hangus terbakar, Selasa kemarin. Ketiga tersangka merupakan bagian dari 69 aktivis yang diamankan polisi.
"Sementara sudah kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB dan MC," ujar Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dofiri di Mapolda DIY, Rabu (2/5).
Sementara itu, Direktur Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Selain itu didukung pula dengan alat bukti yang diperoleh penyidik di lapangan.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
"Ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka. Sudah dilakukan penahanan," terang Hadi.
Hadi menjabarkan penetapan tersangka dilakukan dengan cepat. Penyidik bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
"Penyidik bekerja sesuai SOP. Ada alat bukti sudah cukup lengkap dan keterkaitan dengan akhir kegiatan yakni pembakaran (pos polisi)," urai Hadi.
Ketiga tersangka kini sudah ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 160, 170 dan 406 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku mahasiswa dari 2 perguruan tinggi. Tapi saya tegaskan kegiatan ini tanpa sepengetahuan pihak kampus dan tidak ada pemberitahuan kepada polisi," tutup Hadi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang terduga pelaku yang telah diamankan. Mereka adalah inisial F, MF, dan EHS.
Baca SelengkapnyaRatusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku pembakaran adalah massa aksi forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se-Kabupaten Tolikara.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaProfil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut sebelum angkot tersebut terbakar ada lemparan api.
Baca SelengkapnyaNamun belum diketahui kelompok yang melakukan perusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaDesmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaBS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
Baca SelengkapnyaKerusuhan sebelumnya pecah di Dogiyai pada Kamis (13/7) kemarin.
Baca Selengkapnya