Polda Jatim bongkar sindikat lisensi Microsoft palsu
Merdeka.com - Polda Jawa Timur membongkar sindikat praktik jual beli stiker label Certificate Of Authenticity (COA) serta CD Software palsu milik Microsoft berskala nasional. Dari lokasi penggerebekan, polisi turut mengamankan pemilik perusahaan alat-alat komputer, Reyner Dyhea (22), yang beralamat di Jalan Raya Sutorejo Prima atau Jalan Tambak Bening, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari pihak Microsoft tentang adanya jual beli stiker label COA serta CD Software palsu milik Microsoft via online yang dikelola dari Jawa Timur.
"Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar. Untuk menangkap tersangka, kami berusaha memancing pelaku dengan beberapa kali pemesanan barang selama satu bulan hingga akhirnya kami dapatkan alamat perusahaan itu dan melakukan penggerebekan," beber Hilman di Mapolda Jawa Timur, Kamis (13/12).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Bagaimana cara mendeteksi penipuan? BSI mengingatkan bahwa modus kejahatan online perbankan atau kejahatan dunia siber (cyber crime) telah masuk ke berbagai kanal komunikasi, salah satunya melalui pesan WhatsApp.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
Pihaknya juga mengamankan 20 stiker COA Windows XP Profesional, 160 stiker COA Microsoft, 15 CD Windows XP Profesional palsu, 17 Windows Starter 7, 13 Home Basic, 1 Windows Profesional 7, 2 Windows XP Home Edition, dan 1 bendel striker Windows 7. Selain itu ditemukan juga bukti-bukti penjualan barang palsu tersebut via online.
"Dengan perbuatan pelaku, pihak microsoft menderita kerugian puluhan milyar rupiah. Sebab, sudah ribuan lembar stiker label COA serta CD Software palsu ini diedarkan pelaku," kata Hilman.
Sampai saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari muara pemalsuan berskala nasional. Diduga, barang-barang palsu tersebut didapat dari jaringan international yang berasal dari China.
"Kita sedang kembangkan kasus ini. Apalagi peredarannya sudah sampai toko-toko software di seluruh Indonesia, dan tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2002 tentang HAKI dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas dan denda Rp 500 juta," ungkapnya.
Untuk membedakan software itu palsu atau asli dapat dilihat dari label COA dan hologramnya di dalam software tersebut. Jika software asli, makan hologramnya dijual lengkap tanpa terpisah.
"Sementara yang palsu, software ini tidak terdapat hologramnya, dan di jual secara terpisah. Untuk masalah harga, yang asli sekitar Rp 1,6 juta dan yang palsu Rp 1,2 juta," tegas Hilman. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaBisnis ilegal itu diketahui setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan link penjualan konten porno di media sosial X.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaSeorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca Selengkapnya