Polda Metro: Bagi yang merasa dirugikan Ichiro, silakan melapor!
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya merespons apa yang dilakukan Andi Wenas sebagai pengendara 'Ichiro', karena publik ramai membicarakan tindakan arogannya di jalanan.
"Apa yang dilakukan saudara Wenas ini menyita perhatian pihak kepolisian dan membuat kami melakukan tindakan pencegahan dan penindakan. Setelah dicek dan ditelusuri, hari ini kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Martinus di kantor Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Martinus mengatakan, dalam pemanggilan ini, pihaknya telah menilang Andi Wenas, dan menuntut dia melalui pengacaranya agar membuat surat pernyataan di atas materai yang mengakui kesalahannya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Selain itu, polisi juga meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatan Wenas, untuk melapor kepada pihaknya agar bisa ditangani lebih lanjut.
"Penindakan yang kami lakukan berdasarkan hukum. Kita telah menilang yang bersangkutan dan membuat surat pernyataan yang sudah dikonsep oleh lawyer beliau. Kami ingin menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Pak Wenas ini tidak tepat. Karena ada organisasi yang berkewajiban melakukan tugas penertiban lalu lintas tersebut," kata Martinus.
"Dan bagi mereka yang merasa keberatan atas tindakan arogan yang dilakukan saudara Wenas ini, kami harap agar melapor kepada polisi, dan kami akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut," pungkas Martinus.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaAksi pria arogan itu viral di media sosial hingga membuat Pertamina memberi respons
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.
Baca SelengkapnyaASN Dishub tersebut diamuk warga di Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng.
Baca SelengkapnyaKelakuan buruk Aipda Ari Wahyudi, mantan Kanit PPA Polres Tebo, terbongkar setelah dia dicopot dari jabatannya karena meminta uang pada ayah korban perkosaan.
Baca SelengkapnyaAksi Ari viral di media sosial. Diduga Ari kesal karena ditegur parkir sembarangan
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menjebloskan sopir fortuner ugal-ugalan ke penjara
Baca SelengkapnyaPelaku yang tidak senang dengan keberadaan saksi Suwandi, pegawai Gereja lantaran memakirkan kendaraan-kendaraanya di halaman parkir gereja tersebut.
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana laporkan mantan istrinya atas dugaan transmisi data tanpa izin.
Baca Selengkapnya