Polda Metro Blender 4.170 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan Kurir di Grogol
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini Senin (18/11) melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh tersangka Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti. Sahrul diketahui masih berusia di bawah umur.
Keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap di depan Indomaret Apartemen Mediterania Garden Residence, Grogol, Jakarta Barat pada 4 November 2019 lalu.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Fahmi Fiandri mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba yang diamankan dari kedua kurir itu dilakukan dengan cara diblender.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hal terpenting dalam penyidikan narkoba. Hasil pemusnahan barang bukti ini akan dituangkan dalam berita acara yang dilampirkan ke berkas acara," kata Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Namun, Fahmi tidak menjelaskan detail kronologi penangkapan dari kedua tersangka. Dia hanya menyebut keduanya tidak memiliki hubungan kekerabatan.
"Dalam pemeriksaan, tidak ada hubungan khusus dari tersangka satu dan dua. Untuk lebih jelasnya, tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya," ungkap Fahmi.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca Selengkapnya