Polda Metro dinilai menyalahi aturan karena SP3 kasus Ade Armando
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando. SP3 sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
Johan kecewa Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut. Padahal Ade Armando sudah berstatus sebagai tersangka.
"Melalui surat penghentian penyidikan No SP3/22/II/2017 Direskrimum 1 Februari2017 dan surat ketetapan nomor S.Tap/22/II/2017 Direskrimum tentang penetapan penghentian penyidikan tgl 1 Feb 2017. Menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Padahal dia (Ade) sudah tersangka, tapi kenapa bisa keluar SP3 ini?" ujar pengacara Johan Khan, Juanda Eltari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Juanda, tidaklah mungkin penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana. Sebab, penetapan itu telah melalui tahan penyidikan, penyelidikan, dan penetapan tersangka yang menurut penyidik sangat terang tentang tindak pidananya.
"Ini menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Kami minta dibatalkan dan dinyatakan tidak sah," tegasnya.
Dia menyesali tak adanya pengawasan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tidak melakukan pengawasan terhadap kasus ini.
"Dengan demikian jelas termohon VI (Kejari) telah gagal melakukan pengawasan melekat terhadap kasus ini," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca Selengkapnya