Polda Metro: Jerinx Tidak Ditahan Karena Sudah Berjanji Tak Akan Ulangi Perbuatan
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx. Drummer grup band Superman Is Dead itu terjerat kasus pengancaman terhadap egiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan keputusan itu setelah kesepakatan damai antara keduanya, namun proses hukum tetap dilanjutkan.
"Jadi kalau pertanyaan ditahan atau tidak. Jawabannya tidak dilakukan penahanan," kata Tubagus saat jumpa pers, Sabtu (14/8).
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Siapa saja yang ikut dalam mediasi? 'Ayah (Ayah Teuku Ryan) juga menghadiri sama mbak Oki (kakak Ria Ricis) ada dua kali mediasi di rumah Kebagusan maupun Bintaro,' kata Dedi Rizal Armidi.
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
-
Kenapa Polisi Pekanbaru mengajak admin medsos untuk bersinergi? Pentingnya kolaborasi ini dalam menyebarkan informasi positif terkait Pemilu.'Kami meminta agar setiap informasi diverifikasi dengan cermat sebelum diposting, guna menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat menjelang Pemilu,' kata Bery.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
Adapun alasan tidak menahan drummer SID tersebut, karena berdasarkan pertimbangan penyidik Jerinx dinilai tidak akan melanggar alasan penahanan baik secara objektif maupun subjektif, seperti mencoba melarikan diri, mengulangi perbuatannya, maupun menghilangkan barang bukti.
"Penyidik berkesimpulan tidak ditahan, karena satu yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun panggilan kedua. Yang Kedua barang bukti sudah utuh yang sudah disita oleh penyidik yang tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak," sebut Tubagus.
"Dan yang ketiganya adalah mengulangi perbuatannya, diindikasikan yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengerti apa kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Tubagus menyebut walau proses hukum tetap berlanjut, namun mediasi lanjutan tetap kembali dilakukan. Karena aturan mediasi dalam penanganan kasus UU ITE yang mendahulukan pendekatan restorative justice sebagai Surat Telegram Kapolri nomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021.
"Pertama, mediasi itu tidak terbatas, yang kita lakukan hari ini bukan mediasi yang terakhir. Artinya penyidik memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bermediasi," terangnya.
Sementara terkait tidak adanya titik damai, Tubagus menilai keputusan tersebut merupakan sepenuhnya milik masing- masing pihak. Sehingga penyidik akan tetap menjalankan proses hukum dan mediasi secara bersamaan.
"Apa faktornya (tidak damai) Ya bisa macam-macam, karena upaya penegakan hukum yang menyentuh rasa keadilan menyangkut beberapa aspek salah satu aspek masalah perasaan, kekhawatiran, dan lain sebagainya," sebutnya.
"Sehingga sampai saat ini, walaupun dimaafkan secara pribadi tetapi pelapor tetap menuntut atau memohon kepada penyidik untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Sehingga kita memainkan dua dasar pertama dasar Undang-undang dan surat edaran dari pak Kapolri," tambahnya.
Adam Deni Ngotot Proses Hukum Berlanjut
Sebelumnya, usai jalani proses mediasi hampir selama satu jam di Polda Metro Jaya. perseteruan antara Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka selaku pelapor dengan drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dipastikan masih akan berlanjut.
"Saudara ADG juga menyampaikan bahwa minta tetap proses hukum tetap berjalan, kita sudah berupaya untuk mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers, Sabtu (14/8).
Walaupun dalam proses mediasi yang baik Jerinx telah mengakui kesalahannya dan Adam Deni telah menerima permintaan maaf drummer SID tersebut. Akan tetapi kasus ini masih akan berjalan sesuai hukum, sebagaimana permintaan Adam Deni.
"Saudara ADG walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi tetap meminta proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan yang ada. Kami sebagai mediator tidak bisa memaksa itulah haknya silakan," tutur Yusri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya