Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Miras Cap Tikus ke Papua Barat
Merdeka.com - Upapa pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dari Sulut ke berbagai daerah kembali digagalkan aparat Kepolisian. Kali ini ribuan liter cap tikus yang akan dikirim ke Papua Barat berhasil diamankan personel Ditresnarkoba Polda Sulut.
Miras tersebut disita saat diangkut menggunakan dua mobil yaitu truk dan pikap menuju Pelabuhan Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, Senin (15/2/2021), sekitar pukul 01.20 Wita.
Polisi menahan dua mobil itu saat melintas di ruas Jalan Raya Belang-Ratatotok Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.
-
Bagaimana para begal itu mencoba untuk menghentikan mobil wanita tersebut? Begal tersebut meminta pemobil keluar dan turun dengan dalih bahwa ada masalah pada ban mobil yang dikendarainya.
-
Bagaimana polisi mengatasi kemacetan di Tol Merak? 'Arus mudik terpantau ramai lancar, ada perlambatan pada saat keluar tol di KM 90 itu. Namun, sudah ada kegiatan petugas di sana untuk mengarahkan kendaraan masuk ke dalam kantor-kantor parkir yang menjadi area Buffer Zone. Kementrian perhubungan Sudah menyiapkan berap titik yang menjadi area Buffer Zone dan delaying system,' kata Goldenhardt dalam keterangannya, Sabtu (6/5).
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Dimana mobil tabrakan di jalan tol? Mobil tabrakan di jalan tol, yang turun apanya dulu? Jawab: Speedometer.
“Terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abast, Kamis (18/2/2021).
Abas mengatakan, masyarakat menginformasikan bahwa dini hari itu akan ada mobil truk dan pikap yang mengangkut cap tikus ke Pelabuhan Basaan, yang selanjutnya akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat menggunakan kapal. Berdasarkan informasi tersebut, tim lapangan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut langsung melakukan penyelidikan.
Benar saja, tim mendapati dua mobil mencurigakan yang di bagian bak ditutup menggunakan terpal, sedang menuju pelabuhan. Tim kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan.
Dua mobil yang diadang yaitu truk Hino warna coklat bernomor polisi DB 8076 QE yang dikemudikan pria berinisial RS, dan mobil pikap warna hitam DB 8095 LA dikemudikan pria berinisial RM.
“Saat diperiksa, di mobil truk didapati 363 jerigen berisi sekitar 7.260 liter cap tikus. Kemudian di mobil pikap didapati 51 jerigen berisi sekitar 1.020 liter. Sehingga totalnya, 414 jerigen dengan isi total sekitar 8.280 liter cap tikus,” ujar Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Barang bukti kendaraan beserta muatan dan pengemudi lalu diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan. Cap tikus tersebut milik seorang pria berinisial UG alias M (28), warga Desa Silian Dua, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang rencananya dikirim kepada seorang pria berinisial O di Manokwari, Papua Barat.
Amstono menambahkan, pihaknya beserta jajaran terus menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut terkait pemberantasan peredaran miras tanpa izin karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kita ketahui di wilayah Sulut ini kriminalitas yang tertinggi adalah penganiayaan, yang salah satunya disebabkan oleh pengaruh miras,” kata Amstono.
Untuk pemilik miras tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan penyidikan dari kasus ini.
Reporter: Yoseph Ikanubun
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan sementara, korban melaksanakan pengejaran kendaraan yang disinyalir membawa rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaKasus bajing loncat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Langkat berhasil diungkap oleh Polres Langkat.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnya