Dua Orang Jadi Tersangka Sweeping Berujung Bentrok di Solo
Merdeka.com - Polda Jateng menetapkan dua orang tersangka terkait aksi sweeping yang berujung bentrok dengan sejumlah aparat polisi di Solo saat diamankan, Sabtu (12/1) malam. Dua tersangka yakni Niko, dan Abdul Hamid.
"Dari 10 orang yang diamankan, hanya dua orang jadi tersangka dan sudah ditahan. Delapan orang lainnya kita lepas hanya sebagai saksi atas kericuhan di Solo," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, di Mapolda Jateng, Kamis (17/1).
Dia menyebut dua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan saat akan ditangkap. "Jadi ada dugaan pelaku ini memicu kerusuhan," jelasnya.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang mengeroyok warga di Semarang? Sementara itu, usai kasus sekelompok Bonek mengeroyok warga di Semarang pada Februari 2023 lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang perwakilan Bonek tiap tribun, Panpel, serta Manajemen Persebaya untuk menjajaki kemungkinan suporter tim Bajul Ijo berbadan hukum.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
Seperti diberitakan, petugas Polresta Solo menangkap sepuluh anggota dari kelompok yang melakukan sweeping dan meresahkan masyarakat, Sabtu (12/1). Mereka diamankan saat berada di daerah Silir, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Dalam proses penangkapan, dua pelaku terpaksa ditembak karena nekat melakukan perlawanan dengan menyabetkan senjata tajam ke petugas. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sejumlah senjata tajam, panah, kayu, beberapa plat nomor palsu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaGibran ikut bereaksi atas kelakuan pelaku merundung suporter Persib Bandung
Baca SelengkapnyaTanpa basa-basi, Tim Sparta pimpinan Kombes Polisi langsung beraksi. Puluhan 'oknum' pendekar langsung digulung.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku membersihkan got tanpa adanya permintaan dari pengurus lingkungan setempat.
Baca SelengkapnyaVideo anggota Satpol PP dikeroyok sejumlah orang di depan Pintu Masuk Mall Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/12) itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca SelengkapnyaKarena sejauh ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku.
Baca Selengkapnya