Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Koperasi Pandawa di Depok hingga MUI fatwakan haram

Polemik Koperasi Pandawa di Depok hingga MUI fatwakan haram Ilustrasi Investasi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa Barat, tengah berpolemik dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini bermula ketika MUI mengeluarkan fatwa haram kepada koperasi tersebut dengan pelbagai pertimbangan.

Fatwa haram dikeluarkan MUI Depok lantaran KSP Pandawa Mandiri Group dianggap bukan merupakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan berpegangan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Selain itu, MUI juga menganggap pengelolaan dana KSP Pandawa Mandiri bukan merupakan praktik usaha seusai LKS. Apalagi mereka juga mencantumkan sejumlah nama tokoh dan pemuka agama Islam guna pemasaran sekaligus menghimpun dana. Sehingga tidak menutup kemungkinan bila masyarakat di Depok menganggap kondisinya sesuai syariat Islam.

Orang lain juga bertanya?

Transaksi atau akad antara Pandawa Mandiri dengan investor termasuk akad rusak (fasid). Selanjutnya, juga mengandung unsur riba, tidak transparan (gharar) dan rawan penipuan.

"Berdasarkan permintaan dari masyarakat yang mendesak agar MUI merumuskan KSP Pandawa, maka menerbitkan fatwa bahwa praktek pengelolaan dana investasi Pandawa haram," kata Ketua MUI Kota Depok Dimyati, Senin (25/7) lalu.

Sementara itu, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad merasa pemerintah kota dan MUI tidak bisa semena-mena menutup KSP Pandawa Mandiri Group. Sebab, kata dia, SK izin dan operasional koperasi Pandawa dikeluarkan langsung Kementerian Koperasi dan UKM.

Maka itu, Idris menyebutkan hanya pemerintah pusat berhak mencabut izinnya.

Terkait fatwa haram dikeluarkan MUI, Idris menuturkan, di Indonesia itu masih bersifat arahan dan bimbingan. Artinya belum mengikat secara individu sebagai warga negara Indonesia karena MUI bukan sebagai lembaga formal negara.

"Kewenangan MUI pun tidak bisa serta merta langsung menutup tempat yang dinyatakan haram. Fatwa hanya bersifat arahan," tegas Idris, Selasa (26/7) kemarin.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kota Depok, Kafrawi mengatakan, tahun ini sudah ada dua kasus koperasi diduga tidak sesuai aturan berlaku. Pihaknya sudah menurunkan tim audit untuk mengevaluasi KSP Pandawa.

"Kewenangan pengawasan secara keseluruhan ada pada Kementerian Koperasi, tapi kami diberi wewenang untuk bantu pengawasan koperasi yang ada khususnya di daerah," kata Kafrawi, kemarin.

Menurutnya, kasus diduga tidak sejalan dengan kaidah perkoperasian di Indonesia.

Seharusnya, kata dia, dibentuknya suatu koperasi bertujuan untuk memberdayakan dan menyejahterakan anggota. Namun, pada kasus KSP Pandawa mandiri Group, justru pelayanan dilakukan pada non anggota. Berikut ada unsur investasi dilakukan perusahaan.

"Dalam koperasi tidak ada istilah investasi dan dalam aturannya tidak ada aktivitas yang dilakukan pada orang luar, apalagi skemanya investasi yang diberikan sekian persen," terangnya. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Razia Rumah Makan Padang, KPPU: Tak Mungkin Mereka Jual Rugi Nasi Padang
Viral Razia Rumah Makan Padang, KPPU: Tak Mungkin Mereka Jual Rugi Nasi Padang

Menurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam

Bagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai DPD PDIP Protes ke Penyidik KPK Usai Pemeriksaan Hasto
Ramai-Ramai DPD PDIP Protes ke Penyidik KPK Usai Pemeriksaan Hasto

Keberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya

Acara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kontroversi Al-Zaytun, Terafiliasi NII hingga Berbentuk Komune
Kontroversi Al-Zaytun, Terafiliasi NII hingga Berbentuk Komune

Selain terafiliasi NII, Ponpes Al-Zaytun berbentuk komune. Hal ini diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Selengkapnya
PDIP Kritik Food Estate yang Digarap Prabowo, Gerindra Ibaratkan Koalisi seperti Kendaraan
PDIP Kritik Food Estate yang Digarap Prabowo, Gerindra Ibaratkan Koalisi seperti Kendaraan

Wakil ketua MPR RI ini mengingatkan pesan Prabowo bahwa setelah pemilu akhirnya seluruh komponen bangsa akan bersatu kembali.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Keras PDIP Dulu Dukung Tapera Kini Tolak Iuran
VIDEO: Alasan Keras PDIP Dulu Dukung Tapera Kini Tolak Iuran

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membeberkan alasan partainya menolak iuran Tapera

Baca Selengkapnya
PDIP: Jokowi Mungkin Akan Punya Legacy Hilangkan PPP
PDIP: Jokowi Mungkin Akan Punya Legacy Hilangkan PPP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto khawatir dengan tidak lolosnya PPP ke Senayan, karena tidak memenuhi parlementary threshold 4 persen.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya