Polemik Koperasi Pandawa di Depok hingga MUI fatwakan haram
Merdeka.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa Barat, tengah berpolemik dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini bermula ketika MUI mengeluarkan fatwa haram kepada koperasi tersebut dengan pelbagai pertimbangan.
Fatwa haram dikeluarkan MUI Depok lantaran KSP Pandawa Mandiri Group dianggap bukan merupakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan berpegangan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Selain itu, MUI juga menganggap pengelolaan dana KSP Pandawa Mandiri bukan merupakan praktik usaha seusai LKS. Apalagi mereka juga mencantumkan sejumlah nama tokoh dan pemuka agama Islam guna pemasaran sekaligus menghimpun dana. Sehingga tidak menutup kemungkinan bila masyarakat di Depok menganggap kondisinya sesuai syariat Islam.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana cara membangun koperasi di Indonesia? Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
Transaksi atau akad antara Pandawa Mandiri dengan investor termasuk akad rusak (fasid). Selanjutnya, juga mengandung unsur riba, tidak transparan (gharar) dan rawan penipuan.
"Berdasarkan permintaan dari masyarakat yang mendesak agar MUI merumuskan KSP Pandawa, maka menerbitkan fatwa bahwa praktek pengelolaan dana investasi Pandawa haram," kata Ketua MUI Kota Depok Dimyati, Senin (25/7) lalu.
Sementara itu, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad merasa pemerintah kota dan MUI tidak bisa semena-mena menutup KSP Pandawa Mandiri Group. Sebab, kata dia, SK izin dan operasional koperasi Pandawa dikeluarkan langsung Kementerian Koperasi dan UKM.
Maka itu, Idris menyebutkan hanya pemerintah pusat berhak mencabut izinnya.
Terkait fatwa haram dikeluarkan MUI, Idris menuturkan, di Indonesia itu masih bersifat arahan dan bimbingan. Artinya belum mengikat secara individu sebagai warga negara Indonesia karena MUI bukan sebagai lembaga formal negara.
"Kewenangan MUI pun tidak bisa serta merta langsung menutup tempat yang dinyatakan haram. Fatwa hanya bersifat arahan," tegas Idris, Selasa (26/7) kemarin.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kota Depok, Kafrawi mengatakan, tahun ini sudah ada dua kasus koperasi diduga tidak sesuai aturan berlaku. Pihaknya sudah menurunkan tim audit untuk mengevaluasi KSP Pandawa.
"Kewenangan pengawasan secara keseluruhan ada pada Kementerian Koperasi, tapi kami diberi wewenang untuk bantu pengawasan koperasi yang ada khususnya di daerah," kata Kafrawi, kemarin.
Menurutnya, kasus diduga tidak sejalan dengan kaidah perkoperasian di Indonesia.
Seharusnya, kata dia, dibentuknya suatu koperasi bertujuan untuk memberdayakan dan menyejahterakan anggota. Namun, pada kasus KSP Pandawa mandiri Group, justru pelayanan dilakukan pada non anggota. Berikut ada unsur investasi dilakukan perusahaan.
"Dalam koperasi tidak ada istilah investasi dan dalam aturannya tidak ada aktivitas yang dilakukan pada orang luar, apalagi skemanya investasi yang diberikan sekian persen," terangnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.
Baca SelengkapnyaAlasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Baca SelengkapnyaBagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAcara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain terafiliasi NII, Ponpes Al-Zaytun berbentuk komune. Hal ini diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaWakil ketua MPR RI ini mengingatkan pesan Prabowo bahwa setelah pemilu akhirnya seluruh komponen bangsa akan bersatu kembali.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membeberkan alasan partainya menolak iuran Tapera
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto khawatir dengan tidak lolosnya PPP ke Senayan, karena tidak memenuhi parlementary threshold 4 persen.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca Selengkapnya