Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi akan Periksa Moeldoko Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Polisi akan Periksa Moeldoko Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini Moeldoko Ajak Warga Gunakan Masker. ©2021 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Peneliti ICW Egi Primasyogha dan Miftah terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"(Hari ini) pukul 15.00 Wib Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan saat dihubungi, Selasa (12/10).

Dalam pemeriksaan nanti, ia akan mendampingi Moeldoko yang akan diperiksa sebagai saksi. Selain itu, ia menegaskan, tidak akan melayangkan somasi kembali terhadap ICW dan akan mengikuti proses hukum.

Orang lain juga bertanya?

"Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja proses hukum," tegasnya.

Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terkait pemeriksaan Moeldoko pada hari ini. Karena, pemeriksaan itu sendiri memang sudah terjadwalkan.

"Yang terjadwal begitu ya," ujar Agus.

Moeldoko Laporkan Peneliti ICW

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko resmi melaporkan Peneliti ICW Egi Primasyogha ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Ya saya hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).

Ia menjelaskan, sebelum melaporkan dua orang anggota ICW tersebut. Dirinya mengaku sudah memberikan kesempatan kepada keduanya untuk meminta maaf kepada dirinya.

"Saya sebenernya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bunyi-bunyi dan kalau itu tidak bisa saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku WN yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," jelasnya.

"Dan saya hormati lembaga ini, lembaga penegak hukum. Saya datang sedniri sebagai warga negara, selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan persoalan perkara dan teknik Prof Otto yang jelaskan," sambungnya.

Kirim Somasi Ketiga ke ICW

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirimkan surat somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam waktu 5 x 24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta dilansir Antara, Jumat (20/8).

Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada tanggal 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada tanggal 6 Agustus 2021. Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto.

Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW.

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk berlindung di balik demokrasi tetapi mencemarkan nama orang lain.

"Jadi, kalau sampai tidak minta maaf, kami akan lapor kepada yang berwajib, ke kepolisian. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan melapor ke kepolisian," kata Otto.

Menurut Otto, Egi Primayogha tidak membalas somasi Moeldoko, tetapi yang membalas somasi adalah Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

"Di surat dia disebut sebagai Koordinator ICW saja, bukan kuasa hukum saudara Egi, padahal yang tegas yang memberikan menyampaikan siaran pers dan diskusi publik adalah Egi sendiri dan temannya, jadi perbuatan pidana itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain," ujar Otto.

Dalam surat balasan ICW tersebut, Otto menilai ICW tidak dapat membuktikan analisis mengenai dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras.

"Balasan mereka benar-benar melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena mereka mengatakan melakukan penelitian sebelum mengungkap ke media," katanya.

Dalam balasan surat, lanjut dia, ternyata bila dilihat metodologinya tidak ada interview, hanya mengumpulkan data sekunder. Dengan demikian, ini bukan penelitian karena ICW hanya membuat analisis dengan menggabung-gabungkan cerita yang ada di media.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Moeldoko Pastikan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto oleh KPK Bukan karena Kritik Istana
Moeldoko Pastikan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto oleh KPK Bukan karena Kritik Istana

Hasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Hasto Janji Buka-bukaan Diperiksa KPK Kasus DJKA: Kami Dilatih Mega Berani Tanggung Risiko untuk Kebenaran
Hasto Janji Buka-bukaan Diperiksa KPK Kasus DJKA: Kami Dilatih Mega Berani Tanggung Risiko untuk Kebenaran

Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polisi dan Bakal Dipanggil KPK, Hasto: Masih Kecil Dibanding Perjuangan Bung Karno dan Bu Mega
Diperiksa Polisi dan Bakal Dipanggil KPK, Hasto: Masih Kecil Dibanding Perjuangan Bung Karno dan Bu Mega

Menurutnya, dua pemanggilan itu tak sebanding dengan intimidasi yang pernah dialami Soekarno dan Mega.

Baca Selengkapnya
Laporan Masuk Maret, Ini Alasan Polda Metro Jaya Baru Panggil Alexander Marwata Pekan Ini
Laporan Masuk Maret, Ini Alasan Polda Metro Jaya Baru Panggil Alexander Marwata Pekan Ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY

Nasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Hasto Datangi KPK Kasus Harun Masiku Takut Kualat, Kan Didirikan Bu Mega
VIDEO: Janji Hasto Datangi KPK Kasus Harun Masiku Takut Kualat, Kan Didirikan Bu Mega

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memandang pemanggilan oleh Polda Metro Jaya dan KPK sebagai tekanan ganda dari pihak tertentu.

Baca Selengkapnya
IPW Sebut Kombes Irwan Anwar Saksi Kunci Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
IPW Sebut Kombes Irwan Anwar Saksi Kunci Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Perlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower

Baca Selengkapnya
Moeldoko Tepis Anggapan Istana Beri Arahan Terkait Pemeriksaan Hasto di KPK
Moeldoko Tepis Anggapan Istana Beri Arahan Terkait Pemeriksaan Hasto di KPK

Moeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya