Polisi Amankan 3 Tersangka Uang Palsu di Klaten
Merdeka.com - Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan uang senilai Rp465, 7 juta. Ratusan juta uang ilegal tersebut dicetak dengan nominal Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Ribuan lembar uang ilegal tersebut berhasil diamankan sebelum dipasarkan.
Ketiga tersangka bernama Nurcholik alias N (45) warga Labuan, Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, Totok Hermawan alias TH (52), warga Muarobungo, Jamie dan Adam Hermawan alias AH (50) warga Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Klaten AKBP mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Laporan diterima pada Kamis, 25 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa N hendak bertransaksi uang palsu di Jatinom Klaten.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Bagaimana cara SR mengedarkan uang palsu? Mendengar kisahnya, SR menyarankan agar pria tersebut membuang sial dengan menyiapkan uang sebesar Rp900 ribu. Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR. Mereka membawa uang mahar Rp900 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop. SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana ibu dan anak edarkan uang palsu? Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakannya saat berbelanja di warung.
"Petugas kami mendatangi TKP dan setelah diperiksa N didapatkan uang palsu sejumlah 1701 (seribu tujuh ratus satu) lembar," ujar Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, Senin (29/6).
Uang yang disita tersebut terdiri dari 179 lembar rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dan 1.522 lembar pecahan Rp50 ribu. Menurut dia, uang rupiah palsu tersebut akan dijual atau diedarkan kepada masyarakat umum.
"Kalau ada yang ingin membeli uang palsu, maka dijual dari Rp1 juta uang ditukar Rp3 juta uang rupiah palsu," katanya.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Kapolres, petugas mendapatkan keterangan bahwa uang palsu tersebut di buat bersama dengan Tersangka AH dan TH di rumah kontrakan yang berada Dukuh Blothongan, Sidorejo Sidorejo, Kota Salatiga. Di tempat tersebut ditemukan uang palsu sebanyak 5.900 lembar. Terdiri dari 190 lembar Rp100 ribu, 3.270 lembar Rp50 ribu.
"Kita temukan juga uang rupiah palsu yang belum terpoton, pecahan Rp100 ribu, 224 lembar (perlembar berisi Rp10 ribu dikali 6). Rupiah palsu pecahan Rp50 ribu, 271 lembar (perlembar berisi Rp50 ribu dikali 4)," katanya.
Sehingga, lanjut Kapolres, jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang dibuat dan disimpan oleh ketiga tersangka berjumlah 7.595 (tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima) lembar. Dengan perincian rupiah palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 5.876 lembar, rupiah palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 1.719 lembar.
"Selain uang palsu, dirumah kontrakan tersebut juga diamankan alat-alat dan bahan untuk membuat uang palsu tersebut," katanya.
Selain uang pecahan palsu, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah buah laptop, 2 buah printer, 2 hair dryer, alat salon, 1 dos kertas putih pools, 1 mesin penghitung uang, 2 buah pisau cuter, 3 buah penggaris, 2 cat Semprot, 4 lembar plastik cetakan, lampu neon, alumunium foil, amplop, 500 lembar kertas putih, 350 lembar kertas putih bahan untuk membuat uang rupiah palsu, sepeda motor dan lainnya.
"Mereka kita jerat Pasal 36 ayat (1), (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca Selengkapnya