Polisi Beberkan Peran Tiga DPO Kasus DNA Pro
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri masih memburu tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Ketiganya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
Kasubdit I Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, tiga tersangka yang kini masuk DPO memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang tengah ditanganinya.
"Peran yang DPO pertama DZ itu diduga sebagai owner DNA Pro, perlu kita dalami. Kemudian FE itu sebagai founder," kata Yuldi kepada wartawan, Sabtu (28/5).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang tertipu D? 'Untuk ustaz dan warga yang kurang mampu ini diberi promo khusus, tidak usah membayar full. Untuk ustaz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus mengajak jemaah dan bagi warga yang kurang mampu akan disubsidi oleh kenalannya yang disebut sebagai 'agniya' selaku sponsor,' jelas Rohman, Kamis (7/12). Salah satu ustaz yang mendapat penawaran tersebut terjebak bujuk rayu pelaku, sampai akhirnya terkumpul jemaah sebanyak 21 orang asal Garut dan 1 warga Tasikmalaya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang menjadi target penipuan DANA? Di tengah kemajuan teknologi, masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan transaksi menggunakan dompet digital. Salah satunya dompet digital DANA, aplikasi dompet digital yang digemari lebih dari 70 juta pengguna di Indonesia, ternyata juga menjadi sasaran empuk para penipu licik.
Selanjutnya, tersangka DG disebut memiliki peran membantu tersangka FE yang menjabat sebagai founder DNA Pro.
"Kemudian, ketiga Devin atau DG peran sebagai co founder, orang yang membantu founder," ujarnya.
Dirut DNA Pro Minta Maaf
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe. Total, sudah 11 orang tersangka yang diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Daniel Abe meminta maaf kepada masyarakat terkait apa yang sudah ia lakukan bersama tersangka lainnya.
"Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member dan saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel, Jumat (27/5).
Dalam kesempatan itu, Daniel mengaku ada ketidaksiapan dalam sistem yang dibuatnya setelah banyak member atau orang yang mengikuti investasi robot trading.
"Awalnya, aplikasi DNA Pro itu, saya sudah buka masker jadi sudah ketahuan. awalnya, aplikasi DNA itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu. Jadi, memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member, ke member lagi," jelasnya.
Ia pun mengakui membangun perusahaan DNA Pro. Dia merupakan direktur utama dalam perusahaan investasi bodong itu.
"Ya harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun, dan saya berterima kasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini. Dan terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap.
Baca SelengkapnyaMereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaDalam amar putusan turut tercantum tiga nama yakni Pegi, Andi, dan Dani yang merupakan DPO.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi pada 2016 silam. Sudah ada delapan orang yang diadili.
Baca SelengkapnyaDua nama yang telah ada dalam ketetapan pengadilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaKabar tiga buronan pembunuh Vina kabur ke Jakarta sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca Selengkapnya