Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk pengedar pil koplo dengan sasaran pelajar di Yogyakarta

Polisi bekuk pengedar pil koplo dengan sasaran pelajar di Yogyakarta Pil koplo dalam dompet. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap dua orang tersangka pengguna dan pengedar pil koplo. Dari kedua orang tersangka itu Sat Resnarkoba mengamankan ribuan pil yang siap diedarkan kepada pelajar SMP maupun SMA di DIY.

"Ada dua orang pelaku penyalahgunaan dan pengedar pil Koplo yang berhasil kita amankan. Mereka berinisial BK (37) dan SP (29)," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi, Selasa ( 20/12/2016)

Sugeng mengatakan bahwa SP diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman saat pihak Polresta Yogyakarta menggelar operasi cipta kondisi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Yogyakarta pada 18 Desember yang lalu. Dari tangan SP diamankan barang bukti berupa 83 butir pil koplo berjenis Nitrazepam.

"Sedang tersangka BK kami amankan dari hasil pengembangan kasus SP. BK kami amankan di daerah Banguntapan, Bantul. Dari tangan BK kita amankan sebanyak 1400 butir pil Yarindo dan 1200 pil Hexymer," ujar Sugeng.

Sugeng menuturkan bahwa selain untuk dikonsumsi sendiri, pil koplo berjumlah ribuan butir tersebut juga dijual belikan tersangka kepada pembeli dari kalangan pelajar SMP maupun SMA. Pil koplo tersebut dijual harga Rp 30 ribu untuk per 10 butirnya.

"Sasaran pembelinya itu para pelajar. Ya ada di Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta," ungkap Sugeng.

Disinggung mengenai adakah kemungkinan peredaran pil koplo di kalangan pelajar menjadi penyebab maraknya tindak kekerasan dengan pelakunya pelajar, Sugeng mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan. Hal tersebut masih harus diselidiki lebih dalam lagi.

"Efek bagi yang mengonsumsi pil itu membuat jadi lebih berani. Selain itu juga membuat menjadi semangat dan agresif," terang Sugeng.

Akibat perbuatannya BK dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan SP dikenakan pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tindak Tegas Pelajar Konvoi, Bawa Petasan saat Bagikan Takjil
Polisi Tindak Tegas Pelajar Konvoi, Bawa Petasan saat Bagikan Takjil

Dua dari 140 pelajar terindikasi positif konsumsi narkoba

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Mengenal Pil Yaba, Jenis Narkoba Satu-Satunya Dipasok Fredy Pratama si 'Escobar' Indonesia
Mengenal Pil Yaba, Jenis Narkoba Satu-Satunya Dipasok Fredy Pratama si 'Escobar' Indonesia

Fredy merupakan pemasok pil yaba satu-satunya ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Wanita Bersuami Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo untuk Kekasihnya di Lapas Kedungpane
Wanita Bersuami Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo untuk Kekasihnya di Lapas Kedungpane

Seorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).

Baca Selengkapnya
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap

Polda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel

Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Baca Selengkapnya
Peredaran Obat Terlarang Poppers di Kupang Terbongkar, Diduga untuk Pesta Gay
Peredaran Obat Terlarang Poppers di Kupang Terbongkar, Diduga untuk Pesta Gay

Obat tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan membawa efek berbahaya bagi penggunanya

Baca Selengkapnya
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu

Mukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.

Baca Selengkapnya
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Pelajar Ancam Sekuriti Pakai Celurit di Jakbar, Sembunyi Ditangkap Polisi
VIDEO: Kronologi Pelajar Ancam Sekuriti Pakai Celurit di Jakbar, Sembunyi Ditangkap Polisi

Salah satu pelajar bahkan diamankan polisi saat bersembunyi di Cikarang, Bekasi.

Baca Selengkapnya