Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Penghina Risma

Polisi Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Penghina Risma Penghina Risma ditangkap polisi. ©Istimewa

Merdeka.com - Upaya Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan penangguhan penahanan belum dijawab oleh polisi. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugraha mengaku belum mendapatkan laporan dari anak buahnya terkait dengan upaya Zikria tersebut.

"Jadi kami belum ada masukan dari Pak Kasatreskrim, apakah sudah masuk permohonan penangguhannya atau belum," kata Kombes Pol Sandi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/2).

Dia menambahkan, dia hanya tahu bahwa pada Rabu (5/2) kemarin sudah ada proses dari Wali Kota Surabaya yang memberi maaf kepada tersangka. Untuk selanjutnya, ia hanya akan meneruskan proses berikutnya sesuai dengan prosedur yang ada.

"Yang saya tahu bahwa kemarin sudah ada proses dari Wali Kota Surabaya sudah minta maaf, apakah tindak lanjut dengan permohonan penangguhan dan ada proses berikutnya yang perlu kita tindaklanjuti, supaya nanti menjadi proses yang tidak menyalahi SOP dan prosedur yang ada," tegasnya.

Dikonfirmasi ulang apakah surat permohonan sudah masuk? Sandi menegaskan jika dia belum mengecek dan belum mendapat laporan dari anak buahnya.

"Saya belum ngecek karena kebetulan kita masih di sini, dan belum ada laporan dari Kasat Reskrim," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan kliennya, Rabu (5/2).

Dia mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan karena tersangka merupakan ibu rumah tangga yang masih memiliki anak kecil berusia kurang dari dua tahun. Tentu saja kehadiran tersangka sangat dibutuhkan oleh sang anak.

Zikria Dzatil ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polrestabes Surabaya atas sangkaan pencemaran nama dan penghinaan terhadap Risma melalui akun Facebook.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya. Risma juga sudah memberikan maaf, namun ogah mencabut laporan. Kepolisian menyampaikan tetap menyidik kasus tersebut kendati Risma selaku korban sudah memaafkan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak
Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak

Penahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan

Hingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka
Teka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka

Polri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.

Baca Selengkapnya
MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya dan Kajati, Desak Firli Bahuri Segera Tahan
MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya dan Kajati, Desak Firli Bahuri Segera Tahan

Menurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya
Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya

Ade Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi

Pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya

Oleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

Baca Selengkapnya