Polisi Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Penghina Risma
Merdeka.com - Upaya Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan penangguhan penahanan belum dijawab oleh polisi. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugraha mengaku belum mendapatkan laporan dari anak buahnya terkait dengan upaya Zikria tersebut.
"Jadi kami belum ada masukan dari Pak Kasatreskrim, apakah sudah masuk permohonan penangguhannya atau belum," kata Kombes Pol Sandi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/2).
Dia menambahkan, dia hanya tahu bahwa pada Rabu (5/2) kemarin sudah ada proses dari Wali Kota Surabaya yang memberi maaf kepada tersangka. Untuk selanjutnya, ia hanya akan meneruskan proses berikutnya sesuai dengan prosedur yang ada.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Yang saya tahu bahwa kemarin sudah ada proses dari Wali Kota Surabaya sudah minta maaf, apakah tindak lanjut dengan permohonan penangguhan dan ada proses berikutnya yang perlu kita tindaklanjuti, supaya nanti menjadi proses yang tidak menyalahi SOP dan prosedur yang ada," tegasnya.
Dikonfirmasi ulang apakah surat permohonan sudah masuk? Sandi menegaskan jika dia belum mengecek dan belum mendapat laporan dari anak buahnya.
"Saya belum ngecek karena kebetulan kita masih di sini, dan belum ada laporan dari Kasat Reskrim," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan kliennya, Rabu (5/2).
Dia mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan karena tersangka merupakan ibu rumah tangga yang masih memiliki anak kecil berusia kurang dari dua tahun. Tentu saja kehadiran tersangka sangat dibutuhkan oleh sang anak.
Zikria Dzatil ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polrestabes Surabaya atas sangkaan pencemaran nama dan penghinaan terhadap Risma melalui akun Facebook.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya. Risma juga sudah memberikan maaf, namun ogah mencabut laporan. Kepolisian menyampaikan tetap menyidik kasus tersebut kendati Risma selaku korban sudah memaafkan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPenahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaMenurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaPihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca Selengkapnya