Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Beri Waktu Ibunda Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari Indra Kenz

Polisi Beri Waktu Ibunda Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari Indra Kenz Rilis kasus Indra Kenz. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Polisi belum menyita uang diberikan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada ibundanya berinisial S. Penyitaan itu belum dilakukan setelah uang tersebut habis untuk berobat dan keperluan hidup.

"Belum (sita), karena alasannya uang habis untuk berobat dan keperluan sehari-hari," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).

Kendati sudah habis, polisi memberikan waktu untuk S dapat mengembalikan uang tersebut. Namun, waktunya itu tak ditentukan sampai berapa lama.

"Situasional saja," ujar Chandra.

Ibunda dan Ayah Indra Kenz Diperiksa Polisi

Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa ibunda Indra Kesuma Alias Indra Kenz. Ibunda Indra Kenz berinisial S diduga menerima aliran dana Rp1 miliar pada kasus dugaan investasi bodong bermodus Binomo. Uang itu dipakai untuk keperluan pengobatan dan sehari-hari.

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat (1/4).

Gatot mengatakan, penerimaan uang itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap S selama 6 jam dengan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Gatot mengungkapkan, ibunda Indra Kenz ini datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya dijalani pada Jumat 1 April 2022. S datang ke Bareskrim untuk dimintai keterangan sehari setelah ayah Indra Kenz, LHS diperiksa pada 30 Maret.

"LHS itukan bapaknya. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 maret 2022 penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara LHS," kata Gatot.

Gatot mengatakan LHS telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam lebih dari pukul 15.00 Wib sampai 18.30 WIB, dengan dicecar 17 pertanyaan.

"Terkait aliran dana dari saudara IK, dengan 17 pertanyaan," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Uang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya