Polisi Bongkar Industri Penyulingan Solar Ilegal di Dumai
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Riau membongkar sindikat kilang penyulingan atau industri minyak bumi ilegal di Kota Dumai. Kilang tersebut berada di areal perkebunan sawit Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
“Kilang itu mengolah 50 ton minyak mentah menjadi solar setiap bulannya. Negara dirugikan dari aktivitas penyulingan minyak illegal tersebut," ujar Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto kepada merdeka.com, Minggu (19/7).
Fibri menyebutkan, kilang itu diperkirakan telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Mereka menampung minyak mentah dari para pelaku ilegal tapping atau pencuri emas hitam mentah itu dengan cara mengebor pipa-pipa minyak bertekanan tinggi.
-
Kapan pabrik kina Bukit Unggul mulai beroperasi? Berdasarkan arsip sejarah, pabrik kina Bukit Unggul diketahui mulai beroperasi setelah masa penanaman kina massal diberlakukan di Jawa Barat, abad ke 19.
-
Dimana proyek kilang baru Pertamina berada? Pertamina saat ini sedang fokus menyelesaikan Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, dimana proyek tersebut memasuki milestone baru yaitu program Turn Around (TA) Revamp yang ditargetkan selesai di awal Mei 2024.
-
Kapan kilang minyak Medang mulai beroperasi? Mengutip its.ac.id, kilang ini mulai beroperasi dari tahun 1889 sampai dengan 1892.
-
Kapan kerikil-kerikil tersebut diperkirakan dibuat? Kerikil ini berasal dari sekitar 12.000 tahun yang lalu, sebelum orang-orang di wilayah itu mempraktikkan pertanian dalam skala besar.
-
Kapan proyek ini dimulai? Proses penghidupan kembali quagga ini dilakukan melalui The Quagga Project, yang dimulai pada 1987.
-
Siapa yang memulai penambangan timah di Belitung? Belanda telah merintis penambangan timah di Belitung pada 1851 dan mendapat konsesi setahun setelahnya.
“Empat tersangka kita tangkap dari pengungkapan tersebut. Mereka adalah DA selaku pengelola, AM salah satu pemasok minyak mentah serta dua karyawan BS dan J,” tegas Fibri.
Fibri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Ditreskrimsus usai mengungkap rangkaian aksi pencurian minyak sejak November 2019 lalu.
Sebab, selain berhasil membongkar sindikat pencurian itu hingga ke Provinsi tetangga, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, ternyata terdapat kilang minyak ilegal yang juga beroperasi di Riau.
"Sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dan ditemukan indikasi pengolahan minyak mentah ilegal ini di Riau, tapi belum tahu di mana," kata Fibri.
Hingga akhirnya, pada 2 Juli 2020 lalu, Polda Riau berhasil menemukan informasi keberadaan kilang ilegal tersebut di Kota Dumai. Dari informasi tersebut, polisi langsung menggerebek lokasi kilang ilegal tersembunyi dan telah dipasang garis polisi.
Kilang itu terlihat tertutup dengan areal sekitar adalah perkebunan sawit dan karet. Banyak tumpukan kayu bakar yang digunakan sebagai bahan bakar tungku-tungku untuk memasak minyak mentah secara tradisional.
“Ada lima tungku yang ditemukan petugas, satu kolam penampungan minyak mentah dengan kapasitas 50 ton serta satu tangki besi penyimpanan ditemukan dari lokasi tersebut,” terang Fibri.
Para pelaku mendatangkan minyak mentah hasil curian dari berbagai daerah di Riau menggunakan truk tangki besar. Minyak mentah itu kemudian disimpan dalam kolam penampungan. Dari kolam penampungan, minyak mentah disedot dan dibawa ke tungku masak.
"Dibutuhkan waktu 30 jam untuk memasak minyak mentah menjadi solar. Setiap tungku berkapasitas 7 ton dan menghasilkan 3 hingga 3,5 ton solar. Bisa dihitung berapa kerugian negara jika satu bulan mereka mengolah 50 ton minyak mentah dari sini," jelasnya.
Dari lokasi illegal itu, polisi juga menyita 14 ton minyak solar ilegal. Biasanya, minyak itu akan diambil oleh pembeli atau dijual ke pengecer dengan harga miring.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan menetapkan sejumlah pelaku lainnya ke dalam daftar pencarian orang,” pungkas perwira menengah jebolan Akpol 1998 ini.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaAchiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaPabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca Selengkapnya