Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Gunungputri, Rugikan Negara Rp3 Miliar
Merdeka.com - Polres Bogor, menetapkan AS (32) sebagai tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Kamis (27/1).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka AS membeli solar di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok. Pelaku menggunakan lima unit mobil boks yang telah dimodifikasi.
Dia mengungkapkan, di masing-masing mobil boks terdapat kempu yang mampu menampung solar hingga 2.000 liter, dilengkapi alat sedot. Kemudian, solar-solar itu dipindahkan ke tangki berkapasitas 8.000 liter dan 30 kempu kapasitas 1.000 liter.
-
Bagaimana cara mengisi daya mobil listrik di SPKLU? SPKLU menyediakan layanan fast charging yang dapat mengisi daya dalam waktu 30 menit, yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan pengisian di rumah.
-
Dimana Mobil Ketek mangkal? Kemudian, setelah jembatan Ampera selesai dibangun, bagian bawahnya kerap dijadikan tempat mangkal para oplet dengan berbagai rute.
-
Kendaraan apa saja yang mengisi bensin di SPBU? Tidak hanya itu, ada juga kendaraan nyeleneh seperti mobil mainan dan sepeda yang mengisi di SPBU.
-
Mobil Ketek itu seperti apa? Secara umum, Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu.
"Tangki kapasitas 8.000 liter dan 30 kempu masing-masing kapasitas 1.000 liter itu, berada di lokasi penimbunan di Gunungputri," kata Iman kepada wartawan, Kamis (27/1).
Dia menjelaskan, tersangka AS kemudian menjual solar-solar tersebut menggunakan mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8.000 liter yang kemudian keluar menggunakan surat jalan untuk didistribusikan ke pabrik atau industri.
AS mematok harga Rp8.300 untuk setiap liter solar. Dalam sehari, dia mampu menjual solar hingga 20 ribu liter dengan keuntungan mencapai Rp46-50 juta per hari. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp3 miliar hanya dalam dua bulan aksi AS.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf b,c,d Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
"Kasus ini berawal dari Tim Gabungan Kawal BUMN yang kemudian diselidiki lebih lanjur oleh Satreskrim Polres Bogor terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah," tegas Iman.
Dalam mengungkap kasus ini, kepolisian memeriksa 12 orang saksi dan menjalani tes urine. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif narkoba, termasuk tersangka AS.
Sebelumnya, Tim Kawal BUMN bersama Polres Bogor menggerebek sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Gunungputri, Senin (24/1). Saat itu, petugas menemukan 52 ton solar ditampung dalam tangki-tangki besar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaModus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca SelengkapnyaSaksi menemukan tiga buah tabung tersebut saat melakukan aktifitasnya sebagai operator excavator yang bekerja di lokasi tersebut.
Baca SelengkapnyaAchiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca SelengkapnyaApi dengan cepat membesar. Total area terbakar 800 meter persegi atau kios
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca Selengkapnya