Polisi bongkar sindikat perdagangan orang modus tawarkan jadi TKW
Merdeka.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng membongkar sindikat yang diduga memperdagangkan orang atau manusia ke luar negeri dengan modus praktik penipuan memberikan pekerjaan kepada gadis lulusan SMA menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Dalam penindakan tersebut petugas menangkap Didik Haryanto (43), warga Desa Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu, Cilacap dan Wardoyo (36), warga asal Dusun Jagoan, Desa Krawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 89 buku paspor calon TKI, 15 lembar kuitansi pembayaran, 19 ijazah SMA dan S-1, 24 bukti transfer serta uang tunai Rp 1,150 juta.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Dalam praktik yang dijalankan sejak Februari 2013 itu, pelaku berhasil mengantongi uang milik para korbannya itu sebesar Rp 1,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Purwadi Ariyanto mengatakan, modus pelaku dengan mengatasnamakan PT Sabrina Pramitha sebagai perusahaan pengerah tenga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), Didi dibantu Wardoyo mendatangi sekolah- sekolah untuk bersosialisasi terkait pengrekrutan TKI.
"Mereka menjanjikan akan memberangkatkan para siswi saat dinyatakan lulus sekolah ke Kanada. Untuk bekerja di perusahaan pengolahan cacing dengan upah 14 dolar Kanada per jamnya. Iming-iming itu yang membuat korban yang total sementara ada 100 orang tertarik," ungkapnya, saat gelar perkara di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (10/4).
Setelah tertarik, lanjutnya, pelaku kemudian memberikan syarat yakni para calon TKI tersebut harus menyerahkan ijazah asli serta uang Rp 35 juta per orang. Ternyata, bujuk rayu pelaku membuat ratusan korban itu tidak sadar hingga memberikan uang tersebut baik tunai maupuan sistem transfer.
"Namun setelah uang terkumpul pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Dit Reskrimum Polda Jateng, AKBP Susilowati menambahkan, dalam praktiknya Didi merupakan otak dari kegiatan tersebut.
"Sedangkan Wardoyo hanya berperan sebagai membantu Didi untuk mendapatkan calon TKI tersebut. Selama membantu Didi, Wardoyo diberi upah Rp 500 juta," ungkapnya.
Terkait tindakan yang dilakukan pelaku, setelah melakukan penelusuan lebih dalam, kedua pelaku tidak hanya melakukan penipuan namun juga dugaan percobaan perdagangan orang.
Adapun, pasal yang dikenakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pidana perdagangan orang. Lalu, Pasal 372 dan atau 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara itu Didi Haryanto berdalih tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur. Adapun, perusahaan PJTKI itu sudah mempunyai izin resmi.
"Memang belum diberangkatkan, tapi kami punya izin resmi," ujarnya pendek. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaKepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri
Baca SelengkapnyaRamadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.
Baca SelengkapnyaSaat Satgas dibentuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja.
Baca Selengkapnya