Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi dalami kaitan Farhan penghina Jokowi dengan kelompok Saracen

Polisi dalami kaitan Farhan penghina Jokowi dengan kelompok Saracen Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polrestabes Medan masih terus melakukan pendalaman terkait postingan yang di share oleh tersangka atas nama Muhammad Farhan Balatif (18). Farhan mengedit foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang kemudian disebar di media sosial dengan menambah kalimat ujaran kebencian.

Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap Farhan. Apakah dirinya termasuk dalam jaringan kelompok Saracen atau tidak.

"Sedang dalam pendalaman dikaitkan dengan Saracen, apakah ada keterkaitan atau tidak. Yang jelas adalah polanya Ringgo sama dengan polanya Saracen," ujar Sandi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

Orang lain juga bertanya?

Sandi menambahkan, sebelum menebar kebencian Farhan memalsukan identitas dirinya agar lebih leluasa beraksi.

"Dia juga menggunakan KTP palsu, jadi KTP yang sudah diedit sehingga itu bisa dipublikasikan untuk bisa melakukan penistaan terhadap orang maupun untuk mengadu domba dengan kelompok-kelompok lain," terangnya.

Kini, seperangkat komputer milik Farha tengah diperiksa penyidik secara digital forensik.

"Kita bekerjasama dengan Bareskrim Polri maupun dengan Puslabfor untuk bisa mendapatkan data update yang ada didalam komputer itu," tandasnya.

Diketahui, Farhan diciduk polisi di rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, MedanTimur, Medan, Jumat (18/8) malam. Pemuda yang hanya 3 bulan duduk di bangku SMK ini disinyalir sebagai pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah yang kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingannya pada akun yang menggunakan nama samaran dan foto orang lain itu, dia juga menantang untuk ditangkap polisi.

Farhan ditangkap dengan barang bukti 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian lalu menyebarkan melalui jejaring sosial Facebook disertai kata kata penghinaan. Petugas mengamankan flash disk 16 GB, 3 unit handphone, dan 2 unit router.

Saat ditanyai wartawan motifnya membuat postingan penghinaan itu, Farhan menyatakan dia membenci dan tidak puas dengan pemerintahan Presiden Jokowi dan kinerja Polri.

Farhan sendiri dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena disangka dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses jaringan WiFi orang lain secara ilegal, dengan ancaman 8 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Menkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya

Menkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya

Baca Selengkapnya
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun, Cak Imin: Komisi II Harus Turun Verifikasi
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun, Cak Imin: Komisi II Harus Turun Verifikasi

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta

Penyelidikan dilakukan usai menerima laporan polisi (LP) seorang warga Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu
Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu

Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Serangan Siber Kembali Terjadi, Giliran Data BPJS Ketenagakerjaan Diduga Diretas
Serangan Siber Kembali Terjadi, Giliran Data BPJS Ketenagakerjaan Diduga Diretas

Data BPJS Ketenagakerjaan diduga diretas dan diumumkan di forum internet.

Baca Selengkapnya
TKN Ungkap 3 Skenario Hitam Jegal Prabowo-Gibran
TKN Ungkap 3 Skenario Hitam Jegal Prabowo-Gibran

Dia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengetahui Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak
Cara Mudah Mengetahui Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Apabila ada yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, maka telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang (UU) ITE.

Baca Selengkapnya
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
KPU Gandeng BSSN dan BIN Tangani Dugaan Kebocoran Data Pemilih
KPU Gandeng BSSN dan BIN Tangani Dugaan Kebocoran Data Pemilih

KPU RI meminta bantuan terhadap Satgas Cyber, Badan Siber Sandi Negara (BSSN) serta BIN terkait adanya dugaan kebocoran data pemilih

Baca Selengkapnya
Polisi Minta Warga Melapor Jika NIK KTP Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun
Polisi Minta Warga Melapor Jika NIK KTP Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun

Polda Metro Jaya menyarankan kepada pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan pencatutan untuk membuat laporan polisi.

Baca Selengkapnya