Polisi dalami kaitan Farhan penghina Jokowi dengan kelompok Saracen
Merdeka.com - Polrestabes Medan masih terus melakukan pendalaman terkait postingan yang di share oleh tersangka atas nama Muhammad Farhan Balatif (18). Farhan mengedit foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang kemudian disebar di media sosial dengan menambah kalimat ujaran kebencian.
Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap Farhan. Apakah dirinya termasuk dalam jaringan kelompok Saracen atau tidak.
"Sedang dalam pendalaman dikaitkan dengan Saracen, apakah ada keterkaitan atau tidak. Yang jelas adalah polanya Ringgo sama dengan polanya Saracen," ujar Sandi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).
-
Apa tujuan penjahat siber dengan selfie KTP? 'Penjahat siber telah lama menjual serangkaian foto dan video orang yang memegang lembaran kertas putih seukuran dompet standar di situs darkweb untuk memalsukan foto dan melewati prosedur standar KYC. Apabila mereka mendapatkan foto selfie asli dengan paspor, itu jadi tambang emas,' ungkap Kaspersky.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Kemana harus melapor jika KTP disalahgunakan untuk pinjol? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Bagaimana mengatasi pinjol jika KTP disalahgunakan? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Apa yang dilakukan pembohong patologis? Pathological liar atau pembohong patologis adalah seseorang yang cenderung berbohong secara terus-menerus, kompulsif, dan tanpa alasan yang jelas.
-
Bagaimana keyakinan palsu bisa memperkuat identitas seseorang? Keyakinan palsu sering kali memperkuat identitas dan pandangan diri seseorang. Sebagai contoh, seorang flat earther mungkin merasa sebagai seseorang yang skeptis terhadap otoritas atau ilmuwan, dan hal ini mendukung citra diri mereka sebagai 'pembangkang' terhadap tatanan yang ada.
Sandi menambahkan, sebelum menebar kebencian Farhan memalsukan identitas dirinya agar lebih leluasa beraksi.
"Dia juga menggunakan KTP palsu, jadi KTP yang sudah diedit sehingga itu bisa dipublikasikan untuk bisa melakukan penistaan terhadap orang maupun untuk mengadu domba dengan kelompok-kelompok lain," terangnya.
Kini, seperangkat komputer milik Farha tengah diperiksa penyidik secara digital forensik.
"Kita bekerjasama dengan Bareskrim Polri maupun dengan Puslabfor untuk bisa mendapatkan data update yang ada didalam komputer itu," tandasnya.
Diketahui, Farhan diciduk polisi di rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, MedanTimur, Medan, Jumat (18/8) malam. Pemuda yang hanya 3 bulan duduk di bangku SMK ini disinyalir sebagai pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah yang kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingannya pada akun yang menggunakan nama samaran dan foto orang lain itu, dia juga menantang untuk ditangkap polisi.
Farhan ditangkap dengan barang bukti 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian lalu menyebarkan melalui jejaring sosial Facebook disertai kata kata penghinaan. Petugas mengamankan flash disk 16 GB, 3 unit handphone, dan 2 unit router.
Saat ditanyai wartawan motifnya membuat postingan penghinaan itu, Farhan menyatakan dia membenci dan tidak puas dengan pemerintahan Presiden Jokowi dan kinerja Polri.
Farhan sendiri dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena disangka dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses jaringan WiFi orang lain secara ilegal, dengan ancaman 8 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan dilakukan usai menerima laporan polisi (LP) seorang warga Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaData BPJS Ketenagakerjaan diduga diretas dan diumumkan di forum internet.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaApabila ada yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, maka telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang (UU) ITE.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaKPU RI meminta bantuan terhadap Satgas Cyber, Badan Siber Sandi Negara (BSSN) serta BIN terkait adanya dugaan kebocoran data pemilih
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyarankan kepada pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan pencatutan untuk membuat laporan polisi.
Baca Selengkapnya