Polisi di Makassar Hamili Pacar Tanggung Jawab, Propam Tetap Usut Pelanggaran Etik
Merdeka.com - Seorang anggota polisi yang bertugas di Sabhara Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Brigadir Dua (Bripda) F yang viral karena menghamili pacarnya berinisial SAP (24) berakhir damai. Hal tersebut setelah Bripda F berjanji siap menikahi SAP.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisaris Agoeng Adi Koerniawan membenarkan jika kasus pelaporan SAP terkait pelanggaran kode etik Bripda F sudah selesai. Agoeng mengaku Bripda F siap bertanggung jawab terhadap SAP dengan menikahinya.
"Bripda F itu sudah selesai. Dia akan dikawini," ujar Agoeng saat dihubungi melalui telepon, Selasa (21/12).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Bagaimana Pangkoopsudnas sampaikan permohonan maaf? 'Dengan telah berakhirnya tugas saya di Koopsudnas, sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, saya atas nama keluarga dan pribadi menyampaikan permohonan maaf. Saya berharap jalinan silaturahmi, tetap terpelihara. Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas loyalitas, dedikasi dan kinerja baik dari seluruh anggota sekalian dalam membantu tugas saya selama di Koopsudnas,' ujar Tonny.
-
Bagaimana cara Sabai mengatasai masalah Bjorka? 'Kurang oksigen juga bisa bikin gampang ngantuk dan lelah. Jangka panjangnya, karena kontur wajah anak2 masih berkembang, bisa mengganggu perkembangannya kalau sering bernafas lewat mulut. Jadi sementara ini bjorka rutin cuci hidung dan semprot hidung juga,' ungkap Sabai.
Selesainya permasalahan antara Bripda F dan SAP juga sudah disampaikan melalui akun instagramnya @lollyslavina. Meski sudah berakhir damai, kata Agoeng, pihaknya tetap melanjutkan laporan SAP.
"Proses akan saya lanjutkan. Si Lolly (SAP) juga sudah mengucapkan terima kasih," tuturnya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan akun Instagram @lollyslavina yang menjelaskan seorang wanita mengaku dihamili oleh seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menjadi viral. Unggahan tersebut bahkan 22 ribu likes dan 3.989 komentar.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menampilkan wajah seorang pria berseragam polri dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka). Selain menampilkan foto seorang polisi, pemilik akun juga menyertakan laporan ke Polrestabes Makassar soal dugaan pelanggaran kode etik pada 19 Juli 2021.
Dalam laporan tersebut, terungkap pelapor berinisial SAP (24) dan bekerja sebagai penjual kosmetik secara online. Sosok pria berseragam yang dilaporkan oleh SAP adalah Bripka F dan bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Tak hanya bukti laporan ke Polrestabes Makassar, dalam video tersebut juga menampilkan hasil USG yang menunjukkan SAP sedang hamil.
Dalam unggahan lainnya, capture chat yang SAP meminta pertanggungjawaban Bripka F. Tetapi Bripka F enggan bertanggung jawab.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Lando KS membenarkan adanya laporan dari seorang wanita terhadap seorang anggota Polri yang bertugas di Satuan Sabhara. Lando mengungkapkan laporan tersebut masuk pada Juli 2021.
"Iya benar itu. Dia melapor bulan Juli," ujarnya kepada merdeka.com melalui telepon, Minggu (19/12).
Ia mengaku laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan akan diproses sidang kode etik. Lando menyebut pelapor, terlapor, dan saksi sudah diperiksa.
"Itu sudah ditindaklanjuti. Sudah pemeriksaan saksi, terlapor, dan pelapor serta akan diproses sidang kode etik atau disiplin," sebutnya.
Disinggung soal sanksi terhadap Bripka F, Lando mengaku tidak bisa memastikan. Alasannya, untuk sanksi tergantung dari hasil sidang kode etik.
"Itukan tergantung di sidang kode etik untuk pembuktian. Untuk pemberhentian seseorang itu harus di komisi kode etik, kalau disiplin tidak," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaKapolda telah menyampaikan permohonan maafnya kepada TNI
Baca SelengkapnyaKasus ini juga tengah ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengaku kasus pelecehan seksual sudah ditangani.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaLettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca Selengkapnya