Polisi diminta tak tahan Kivlan Zen karena sudah sepuh
Merdeka.com - Ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu meminta polisi tak menahan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Salah satu alasannya kondisi yang sudah tua.
"Kondisi yang disangkakan (Kivlan) sudah sepuh. Rachma juga sakit, Kivlan, bintang dan sebagainya, sehingga diharapkan jika sudah pemeriksaan, mereka pulang karena gak ada usia muda kecuali Dhani. Kondisi sudah tua, Pak Kivlan 70 tahun," kata Kris Ibnu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).
Kris menjamin Kivlan akan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Kivlan dan aktivis Ratna Sarumpaet diketahui diperiksa di ruangan berbeda. Ratna di Gedung Detasemen D, sementara Sri Bintang Pamungkas dan Kivlan diperiksa di gedung lain.
Kivlan dicecar lima pertanyaan. Namun Kris tidak merinci, hanya menjelaskan bahwa pertanyaan juga mencakup kesehatan. Pihaknya pun belum menentukan apakah akan melakukan praperadilan atau tidak. Saat ini masih menunggu perkembangan pemeriksaan.
Dia pun menyayangkan proses penjemputan Kivlan yang dinilai berlebihan. Kris juga mengeluh sulitnya menemui Kivlan di Mako Brimob.
"Mereka bukan penjahat negara. Kami merasa diperlakukan seperti teroris, karena Pak Kivlan katakan bahwa yang datang ke rumahnya puluhan orang. Beliau ini Mayor Jenderal, jadi di dadanya merah putih. Bahkan sandera di Filipina dibebaskan oleh dia," tutur kris.
Kivlan termasuk dalam delapan orang yang ditangkap polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP berkaitan dengan makar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaTim psikolog melakukan pengetesan kepada sejumlah saksi, termasuk orang tua Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya