Polisi gadungan peras dan perkosa korban hingga 39 kali
Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Tangerang menangkap polisi gadungan yang memeras dan puluhan kali memerkosa korbannya di Kota Tangerang, Jumat (9/2).
Kapolres Metro tangerang, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Jumat (2/2).
Pelaku berinisial JS (36) adalah warga Kampung Guji RT. 03/02 Kelurahan Duri Kelapa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Harry menjelaskan, pelaku membuntuti korbannya AM (27) yang baru keluar dari kamar Hotel di Tangerang bersama teman Pria nya ND.
"Saat korban dan temannya keluar dari Hotel, pelaku sudah menunggu di depan hotel dan membuntuti korban," kata Harry di kantornya, Jumat (9/2).
Saat tiba di Sumur Pacing, pelaku memepet motor korban. Dia mengaku anggota polisi. Untuk meyakinkan korban, dia menunjukkan airsoft gun, borgol, dan kaos dalam warna coklat berlogo Pamobvit. Pelaku lalu mengancam korban dan meminta sejumlah uang.
"Pelaku meminta uang senilai Rp 5juta, jika tidak diberi mengancam akan membawa ke kantor dan memberi tahu orangtuanya," katanya.
Lantaran korban tidak memiliki uang, pelaku meminta teman laki-laki korban untuk mencari uang dan mengambil KTPnya sebagai barang bukti. Pelaku lalu mengajak korban AM ke ATM untuk menarik sejumlah uang dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
"Korban hanya memiliki uang Rp 950.000 di dalam ATM, lalu pelaku mengajaknya ke Hotel Merdeka dan mengancam korban jika tidak menuruti akan dibawa ke kantor polisi," ujarnya.
Korban yang ketakutan pun menuruti keinginan pelaku untuk masuk ke kamar No. 44 Hotel Merdeka Karawaci. Pelaku lalu melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
"Teman laki-laki korban yakni ND merasa curiga, akhirnya menceritakan kepada temannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Tangerang Kota," terang Harry.
Polisi langsung meringkus pelaku yang saat itu tengah bersama dengan korban. Ternyata, aksi semacam ini bukan pertama kali. Pelaku sudah puluhan kali memperkosa korban-korbannya.
"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 39 kali, di mana 22 kali dilakukan di Kota Tangerang dan 17 kali di Jakarta Barat, saat sedang dilakukan pemeriksaan di kontrakannya, pelaku berusaha melarikan diri hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan denganancaman pidana penjara 12 tahun dan 9 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca Selengkapnya