Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi hentikan penyidikan kasus penghinaan Pancasila Rizieq Syihab

Polisi hentikan penyidikan kasus penghinaan Pancasila Rizieq Syihab Rizieq Syihab diperiksa Polda Metro Jaya. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kasus kliennya itu sudah tidak dilanjutkan lagi oleh polisi atau sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus yang dimaksudnya itu ialah ceramah Habib Rizieq yang diduga telah menghina Pancasila.

"Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana membenarkan terkait SP3 atas kasus penodaan terhadap Pancasila beberapa waktu lalu.

"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Febuari atau Maret 2018," ujar Fana.

Namun, dirinya tak mengetahui secara pasti kenapa atau apa alasan pihaknya menghentikan kasus terhadap Pentolan FPI tersebut. Dirinya akan melihat kembali berkas Rizieq yang saat ini perkaranya sudah SP3.

"Saya mesti cek lagi ya (kenapa). Sudah lama ya, mesti buka berkas dulu. (Alasannya) SP3 itu ada beberapa alasan menurut KUHAP yang pertama bukan tindak pidana, kurang atau tidak cukup alat bukti. Tersangka meninggal dunia, kadaluarsa. Yang mana kasus (Rizieq) saya lupa ya," katanya.

Menurutnya juga dalam kasus ini telah dihentikan atau SP3, karena kemungkinan tidak adanya unsur pidana yang mengarah terhadap Rizieq. "Enggak kalau kadalauarsa kan 15 tahun. Ooh kalau itu kan sudah kadaluarsa kurang bukti. Mungkin tidak ada arah pidana mungkin ya," tandasnya.

Perkara yang telah dihadapi oleh Habib Rizieq saat itu mengenai, lanjut Sugito, masalah penodaan pancasila dan lambang negara yang masuk dalam Pasal 154 A dan menyangkut pencemaran nama baik orang sudah meninggal pasal 320 KUHP.

"Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3," lanjut Sugito.

Dirinya pun memberikan alasan atau unsur yang telah membuat kasus kliennya itu tak dilanjutkan kembali atau di SP3 oleh polisi. Karena menurutnya apa yang disampaikan kliennya saat itu hanya ceramah biasa saja. Dan dirinya pun membandingkannya dengan Presiden Pertama RI Soekarno Hatta.

Selain itu, Kasubdit I Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi ikut membenarakan terkait kasus Habib Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila sudah SP3.

"Iya, saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito)," ujar Daddy.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang,  Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor

Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan

Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Lewat Restoratif Justice, Status Tersangka Rektor UMI Nonaktif Dicabut
Lewat Restoratif Justice, Status Tersangka Rektor UMI Nonaktif Dicabut

Pencabutan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan
Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan

Sebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.

Baca Selengkapnya
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Polda Metro, Alasan Hentikan Kasus Aiman Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
VIDEO: Kejutan Polda Metro, Alasan Hentikan Kasus Aiman Polisi Tak Netral di Pemilu 2024

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,

Baca Selengkapnya