Polisi hentikan penyidikan kasus penghinaan Pancasila Rizieq Syihab
Merdeka.com - Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kasus kliennya itu sudah tidak dilanjutkan lagi oleh polisi atau sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus yang dimaksudnya itu ialah ceramah Habib Rizieq yang diduga telah menghina Pancasila.
"Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana membenarkan terkait SP3 atas kasus penodaan terhadap Pancasila beberapa waktu lalu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Febuari atau Maret 2018," ujar Fana.
Namun, dirinya tak mengetahui secara pasti kenapa atau apa alasan pihaknya menghentikan kasus terhadap Pentolan FPI tersebut. Dirinya akan melihat kembali berkas Rizieq yang saat ini perkaranya sudah SP3.
"Saya mesti cek lagi ya (kenapa). Sudah lama ya, mesti buka berkas dulu. (Alasannya) SP3 itu ada beberapa alasan menurut KUHAP yang pertama bukan tindak pidana, kurang atau tidak cukup alat bukti. Tersangka meninggal dunia, kadaluarsa. Yang mana kasus (Rizieq) saya lupa ya," katanya.
Menurutnya juga dalam kasus ini telah dihentikan atau SP3, karena kemungkinan tidak adanya unsur pidana yang mengarah terhadap Rizieq. "Enggak kalau kadalauarsa kan 15 tahun. Ooh kalau itu kan sudah kadaluarsa kurang bukti. Mungkin tidak ada arah pidana mungkin ya," tandasnya.
Perkara yang telah dihadapi oleh Habib Rizieq saat itu mengenai, lanjut Sugito, masalah penodaan pancasila dan lambang negara yang masuk dalam Pasal 154 A dan menyangkut pencemaran nama baik orang sudah meninggal pasal 320 KUHP.
"Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3," lanjut Sugito.
Dirinya pun memberikan alasan atau unsur yang telah membuat kasus kliennya itu tak dilanjutkan kembali atau di SP3 oleh polisi. Karena menurutnya apa yang disampaikan kliennya saat itu hanya ceramah biasa saja. Dan dirinya pun membandingkannya dengan Presiden Pertama RI Soekarno Hatta.
Selain itu, Kasubdit I Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi ikut membenarakan terkait kasus Habib Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila sudah SP3.
"Iya, saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito)," ujar Daddy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaHari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPencabutan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus
Baca SelengkapnyaSebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca Selengkapnya