Polisi jemput paksa bos Ada Tours and Travel terkait laporan Lyra Virna
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menjemput paksa Lasty Annisa, bos Ada Tours and Travel. Jemput paksa dilakukan karena Lasty beberapa kali mangkir pemanggilan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan artis Lyra Virna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi menjemput paksa Lasty di rumahnya kawasan Bekasi.
"Kami bawa dari kediaman bu Lasty ini. Sebelumnya kan dipanggil, tapi enggak datang," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Bagaimana Nur Afnita Yanti ditipu? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
Penyidik menjemput Lasty, Selasa (27/3) kemarin.
Sayangnya, Argo belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan Lasty yang sudah berstatus tersangka itu.
"Tunggu bagaimana penyidik saja nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji Ada Tours and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Berselang berapa hari, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Lasty sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyatakan hasil penyidikan, Lasty memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Lasty dilaporkan oleh Lyra pada tanggal 8 Juni 2017 silam. Lasty dituduh telah menggelapkan uang Lyra untuk perjalanan umrah dirinya dan suaminya, Fadlan Muhammad.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaBukan Selegram, Ternyata Ini Sosok Pegiat Media Sosial yang Ditangkap Polisi Arab Saudi
Baca SelengkapnyaAparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial
Baca SelengkapnyaFuad Hasan Masyhur telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir.
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaFuad Hasan Masyhur memastikan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaBachtiar menjelaskan kasus ini muncul awalnya terkait kerja sama bisnis antara Lili dan Mitha yang sesama Bhayangkari.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo dalam sidang SYL.
Baca Selengkapnya