Polisi Koordinasi dengan Kejaksaan Terkait Penjualan Masker Hasil Sitaan
Merdeka.com - Polisi tengah mempertimbangkan untuk menjual ribuan masker hasil sitaan ke masyarakat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, antara Jaksa, Hakim dan kepolisian masih membahas wacana ini.
Yusri menerangkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan lembaga peradilan untuk mengambil keputusan diskresi kepolisian. Menurut dia, salah satu poin untuk menerapkan asas kemanfaatan bagi masyarakat.
"Masker diperlukan sekali, banyak masyarakat yang menanyakan ke polisi, tapi kita tidak bisa putuskan sendiri, harus koordinasi dengan instansi terkait baik itu jaksa atau pengadilan," kata Yusri, Kamis (5/3).
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kapan sebaiknya masker ini digunakan? Untuk mendapatkan hasil yang optimal, disarankan untuk menggunakan masker ini 2-3 kali dalam seminggu.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
Yusri membeberkan kriteria masker yang dijajakan harus memenuhi standar kesehatan. Sementara, untuk masker ilegal bakal dimusnahkan. Tapi menunggu putusan inkrah dari Pengadilan.
"Kalau dimusnahkan ya dimusnahkan, contoh kemarin pabrik ilegal kan nggak sesuai standar. Itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat," terang dia.
Yusri mengatakan, pihaknya melibatkan tersangka untuk menjual masker ke masyarakat.
"Mereka yang menawarkan masker ke dengan harga jual normal. Kita hanya mengawasi," ucap dia.
Jajaran Polda Metro Jaya dan Polres menangkap beberapa tersangka penimbun masker dalam kurun seminggu terakhir. Selain itu, polisi menyita ratusan ribu masker.
"Kemarin di Tangerang sudah lakukan penindakan, mengamankan dua pelaku dan temukan 600 ribu pcs, Polres Jakbar amankan 1 orang dengan barang bukti 350 dus," papar dia.
"Kemudian tadi malam 4 titik dari Dirkrimum Polda Metro Jaya dan DirNarkoba Polda Metro Jaya, kita amankan sekitar 7 orang. Polres Jakut dan Jakpus. DirKrimum ada dua tempat Depok dan Bekasi serta yang dari Utara sekitar 1500 dus, itu masih kita dalami semuanya dan Pusat juga berhasil amankan 1 orang terkait penimbunan hampir 100 dus," dia menandaskan.
60.000 Masker Hasil Sitaan Dijual 10 Lembar Rp4.400
Ribuan masker hasil sitaan akan dijual di Polres Metro Jakarta Utara. Masker didapat dari dua tersangka yang ditangkap pada Rabu (4/3). Lantas apa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membeli masker-masker itu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto menyatakan, tak ada syarat khusus bagi warga yang hendak membeli masker di lapangan Polres Metro Jakarta Utara pada siang nanti.
Budi menerangkan, pihaknya hanya membatasi 10 plastik untuk satu orang. Misalnya, satu keluarga ada 4 orang. Maka masing-masing diperbolehkan membeli 10pcs.
"Kita hitung per-orang. Nanti sudah kami bungkus dalam plastik itu, satu plastik ada 10 pcs," ujar dia, saat dihubungi, Kamis (5/3).
Budi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara untuk menentukan harga jual. Estimasinya, satu kotak dibanderol Rp22 ribu.
"Nah nanti kita juga 22 ribu, nah tapi 22 ribu itu kan 1 kotak isinya 50, berarti per pcs 440 rupiah, karena kami jual per 10 an nanti kami hargai Rp4.400 per 10 masker," ucap dia.
Budi menerangkan, pihaknya dalam hal menerapkan diskresi dengan mengacu Undang-Undang no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Kalau disimpan semakin langka mas, coba kalau semua Polres nyimpen semua berapa, tambah susah masyarakat nyari. Mudah-mudahan dengan ini bisa bantu meringankan dan harga masker akan turun," ucap dia.
Budi mengatakan, yang menjual masker itu para tersangka. Sedangkan, Polisi mengawasinya. "Uang hasil penjualan, tetap jadi barang bukti," tutup dia.
Dia menerangkan, rencananya bakal menyulap salah satu ruangan untuk dijadikan tempat penjualan. Yang menjadi pedagang adalah para tersangka. Sedangkan, polisi hanya mengawasi.
"Nantinya masker dibungkus dalam plastik. Satu plastik berisikan 10 lembar masker. Satu warga hanya dibatasi 10 plastik itu, biar kebagian yang lain," ucap dia.
Uang Hasil Penjualan Dijadikan Barbuk
Budi berharap langkah bisa dicontoh kepolisian di wilayah lain. Menurut dia, pihak kepolisian gencar melakukan penindakan terhadap para penimbun maupun spekulan-spekulan yang mencari keuntungan di tengah-tengah kelangkaan masker.
"Berkaca dari itu dengan banyaknya masker maupun alat kesehatan yang disita sama polisi otomatis di pasaran makin langka. Sehingga kalau prinsip ekonomi barang makin susah harga bisa maskin melambung. Ini yang kami lapor ke pimpinan," ucap dia.
Dia menambahkan, nantinya uang hasil penjualan puluhan ribu lembar masker sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti.
"Iya uangnya tetap jadi barbuk (barang bukti). Makanya yang jual tersangka bukan polisi," tuturnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaKPK bakal segera menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka dan lakukan penahanan
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan untuk melindungi industri lokal dari lonjakan impor yang dapat mengancam daya saing produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaIa juga menegaskan bahwa pengadaan gas air mata dialokasikan secara efisien.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnya