Polisi limpahkan berkas perkara 3 penganiaya bocah di Seasons City
Merdeka.com - Polsek Tambora melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah I (4) ke Kejaksaan. I dianiaya oleh tiga petugas kebersihan Mal Seasons City, Jakarta Barat pada Kamis (11/5).
"Untuk berkas sekarang sudah lengkap. Kita hari ini kirim ke kejaksaan tahap satu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Antonius saat jumpa pers di Kantor Polsek Tambora, Jumat (19/5).
Antonius mengatakan, tiga pelaku tersebut adalah Yudiansyah (19), Yadi Aryadi (19), dan Ayu Atapiah (15). Kedua pelaku dewasa saat ini tengah ditahan di Polsek Tambora sementara satu pelaku di bawah umur yakni Ayu Atapiah dikembalikan ke pihak keluarganya.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Tersangka anak sementara dititipkan ke ibunya. Nanti (tersangka) bisa dipanggil wajib lapor," ucapnya.
Menurut Antonius, pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.
Antonius menjelaskan, pelaku sudah merencakan penganiayaan terhadap I sejak Selasa (9/5). Namun, rencana tersebut baru terlaksana pada hari Kamis (11/5) saat I tengah bermain di Mal Seasons City.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sengaja menganiaya korban karena kesal. Korban dinilai nakal lantaran kerap mengotori lantai dan kamar mandi Mal Season City.
"Setiap (pelaku) membersihkan lantai, kamar mandi, (oleh I) selalu dikotorin. Malah ngeledik, mereka (pelaku) jengkel. Karena itu jadi dianiaya," terangnya.
Sebelum dianiaya, I sempat mendatangi bibinya yang bertugas menjaga toko di Mal Season City. I datang untuk meminta makan siang.
"I memang tiap hari sering datang ke Mal Season City ketemu bibinya ini. Kebetulan bibinya kerja di toko dan I ke situ minta makan dan main. Setelah makan dia main, nggak pulang-pulang sampai pukul 20.00 WIB itu. Makanya dicari ternyata sudah dianiaya," paparnya.
Antonius menyebut, saat I dianiaya kedua orang tuanya sedang bekerja. Ayah I bekerja sebagai sopir angkot, sementara ibunya bekerja serabutan.
"Jadi waktu kejadian ibu bapaknya enggak ada," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini sudah dua korban yang melapor. Polisi berjanji mengusut tunta kasus ini dan memeringati pihak-pihak tertentu agar tak mempersulit penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPria yang bertugas di Kepolisian sejak tahun 2000 ini juga mengharap iba pihak mini market agar tidak memproses hukum PL.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaPihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca SelengkapnyaDi dalam rumah, korban diminta oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus yang sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Mei 2024 itu, kepolisian sudah memeriksa sebanyak empat saksi.
Baca Selengkapnya