Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ajakan Bakar Bendera Merah Putih ke Kejari Jayapura
Merdeka.com - Polisi melimpahkan berkas perkara tahap dua tersangka pemilik akun facebook atasnama Cobalt Ferry Pakage yang mengunggah video secara live streaming di facebook mengajak untuk membakar bendera merah putih, dilimpahkan Tim Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Al Qudusy saat dikofirmasi dari Jayapura, Minggu, mengatakan berkas perkara pemilik akun facebook atasnama Cobalt Ferry Pakage itu telah dilimpahkan Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejari Jayapura pada 23 April 2021.
Kasatgas Humas Nemangkawi itu mengingatkan kepada para pengguna media sosial untuk menggunakan media sosial dan handphone secara baik dan bijak.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Dimana Pancasila ditulis dalam hukum Indonesia? Pancasiila dalam kedudukannya sebagai kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki dan diyakıni kebenarannya oleh bangsa Indonesia, telah dirumuskan dalam alinea keempat pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Dia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum.
"Generasi muda Indonesia di Papua kami imbau jangan larut dalam tren teknologi demi konten yang berbau SARA, sehingga membuat kita sendirilah yang akan berhadapan dengan hukum. Mari kita bijak menggunakan media sosial," ujar Kombes Iqbal pula. Seperti dikutip Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.
Baca SelengkapnyaKapolri berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang telah berjudi. Sebab judi merupakan salah satu dari banyaknya tindak pidana.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan PBNU yang melanggar hukum, juga harus berhadapan dengan negara
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaSurat edaran itu ditujukan kepada Kejati, Kejari dan Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaPadahal, penegak hukum sudah berulang kali membongkar praktik kejahatan siber ini. Lalu kenapa masih tumbuh subur?
Baca SelengkapnyaKadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono berpesan untuk seluruh anggota Polri agar tidak terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyampaikan komitmennya untuk memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaBerikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.
Baca Selengkapnya