Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Masih Pelajari Laporan Moeldoko Terhadap ICW Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polisi Masih Pelajari Laporan Moeldoko Terhadap ICW Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari berkas laporan yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap Peneliti ICW, Egi Primasyogha. Peneliti ICW dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Iya masih ditangani oleh penyidik, pelajari (laporan Moeldoko). Kemudian langkah-langkah dari penyidik tentunya melakukan penyelidikan, sedang proses itu semua," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, kepada wartawan, Kamis (16/9).

Rusdi menegaskan, saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan masih diproses. Hal itu dikatakan saat ditanyakan soal belum adanya pemanggilan dan diperiksa terkait laporan tersebut.

"Ya dalam penyelidikan sekarang dari penyidik, sedang proses," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, resmi melaporkan Peneliti ICW Egi Primasyogha ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Ya saya hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).

Ia menjelaskan, sebelum melaporkan dua orang anggota ICW tersebut. Dirinya mengaku sudah memberikan kesempatan kepada keduanya untuk meminta maaf kepada dirinya.

"Saya sebenernya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bunyi-bunyi dan kalau itu tidak bisa saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku WN yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," jelasnya.

"Dan saya hormati lembaga ini, lembaga penegak hukum. Saya datang sedniri sebagai warga negara, selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan persoalan perkara dan teknik Prof Otto yang jelaskan," sambungnya.

Kirim Somasi Ketiga ke ICW

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirimkan surat somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam waktu 5 x 24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta dilansir Antara, Jumat (20/8).

Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada tanggal 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada tanggal 6 Agustus 2021. Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto.

Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW.

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk berlindung di balik demokrasi tetapi mencemarkan nama orang lain.

"Jadi, kalau sampai tidak minta maaf, kami akan lapor kepada yang berwajib, ke kepolisian. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan melapor ke kepolisian," kata Otto.

Menurut Otto, Egi Primayogha tidak membalas somasi Moeldoko, tetapi yang membalas somasi adalah Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

"Di surat dia disebut sebagai Koordinator ICW saja, bukan kuasa hukum saudara Egi, padahal yang tegas yang memberikan menyampaikan siaran pers dan diskusi publik adalah Egi sendiri dan temannya, jadi perbuatan pidana itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain," ujar Otto.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
25 Laporan Soal Rocky Gerung Ditarik ke Mabes Polri
25 Laporan Soal Rocky Gerung Ditarik ke Mabes Polri

Rocky Gerung dilaporkan dalam kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo

Baca Selengkapnya
Kasus Pendeta Gilbert Belum Naik Penyidikan, Ini Alasan Polisi
Kasus Pendeta Gilbert Belum Naik Penyidikan, Ini Alasan Polisi

Kasus dugaan penistaan agama oleh seorang pendeta bernama Gilbert Lumoindong belum juga naik ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Apa Kabar Penanganan Kasus Kebocoran Data KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM
Apa Kabar Penanganan Kasus Kebocoran Data KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Pastikan Tak Kabur dari Proses Hukum: Emang Gue Harun Masiku
Rocky Gerung Pastikan Tak Kabur dari Proses Hukum: Emang Gue Harun Masiku

"Apa gue pernah kabur? Emang gue, Harun Masiku kabur," sindir Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi: Kata Pak Jokowi Masalah Kecil, Kenapa Dibawa ke Mabes?
Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi: Kata Pak Jokowi Masalah Kecil, Kenapa Dibawa ke Mabes?

Rocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.

Baca Selengkapnya